TRIBUNLOMBOK.COM - Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi lokasi rahasia bagi pemilih mencoblos saat Pilkada 2024. Terdapat sederet aturan TPS Pilkada 2024 yang mesti diketahui panitia KPPS dan pemilih.
KPPS sendiri merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bekerja di TPS. Terdapat tujuh orang anggota yang akan mengarahkan pemilih saat hari pemungutan suara. Setiap KPPS mempunyai tempat duduk yang sesuai dengan aturan di TPS.
Untuk mengetahui susunan duduk anggota KPPS pertama sampai ketujuh perlu melihat tata letak dan aturan TPS Pilkada 2024.
Pilkada 2024: Aturan TPS, Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7, Link Download Gambar Tulisan Saksi Lengkap!
Contoh Sambutan Pilkada 2024
1. Sambutan Pembukaan Pilkada 2024
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat dan kesempatan yang diberikan sehingga kita dapat melaksanakan tugas mulia ini dalam keadaan sehat. Pada hari ini, kita akan melaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Saya, selaku Ketua KPPS, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bijaksana demi masa depan daerah kita. Mari kita jalankan proses ini dengan tertib dan sesuai dengan aturan. Terima kasih."
2. Sambutan Saat Perkenalan KPPS Pilkada 2024
"Bapak/Ibu sekalian yang saya hormati,
Izinkan saya memperkenalkan diri. Nama saya [Nama Ketua KPPS], Ketua KPPS di TPS ini. Bersama dengan rekan-rekan anggota KPPS yang bertugas hari ini, kami berkomitmen untuk menyelenggarakan proses pemungutan suara yang adil, jujur, dan transparan. Kami berharap Bapak/Ibu dapat mengikuti seluruh proses dengan tertib, sehingga kita semua dapat menciptakan suasana demokrasi yang damai."
3. Sambutan Sebelum Pemungutan Suara Dimulai Pilkada 2024
"Selamat pagi Bapak/Ibu sekalian,
Sebentar lagi kita akan memulai proses pemungutan suara. Sebelum itu, saya ingin menyampaikan beberapa hal penting: mohon tunjukkan surat undangan dan identitas Anda kepada petugas, serta ikuti alur yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu tetap menjaga ketertiban selama berada di TPS. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya."
4. Sambutan untuk Mengingatkan Prosedur Pilkada 2024
"Bapak/Ibu sekalian,
Kami ingin mengingatkan agar setiap pemilih memastikan surat suara yang diterima dalam kondisi baik. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai dengan arahan petugas dan masukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Mohon untuk tidak membawa surat suara keluar dari TPS. Terima kasih atas kerjasama Bapak/Ibu."
5. Sambutan Mengenai Netralitas KPPS Pilkada 2024
"Yang terhormat para pemilih,
Kami, seluruh anggota KPPS, berkomitmen untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada ini. Tugas kami adalah memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan tanpa keberpihakan. Apabila ada pertanyaan atau kendala, silakan hubungi kami, dan kami akan membantu semaksimal mungkin."
6. Sambutan untuk Memotivasi Pemilih Pilkada 2024
"Bapak/Ibu sekalian,
Hari ini adalah momen penting bagi masa depan daerah kita. Melalui suara yang Anda berikan, Anda turut menentukan arah pembangunan ke depan. Oleh karena itu, mari kita gunakan hak pilih dengan bijaksana, demi kemajuan bersama."
Baca juga: Link Download Tulisan KPPS 1-7 di Meja TPS Pilkada 2024: Siap Cetak Ukuran A4, Ada Label Kotak Suara
7. Sambutan Ketika Ada Pemilih yang Bingung Pilkada 2024
"Bapak/Ibu yang kami hormati,
Apabila ada kebingungan terkait prosedur atau surat suara, jangan ragu untuk bertanya kepada kami. Kami akan dengan senang hati membantu. Mari kita pastikan proses ini berjalan lancar dan tanpa hambatan."
8. Sambutan Penutup Setelah Pemungutan Suara Pilkada 2024
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Puji syukur kita panjatkan karena proses pemungutan suara di TPS ini telah selesai dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kedisiplinan Bapak/Ibu selama proses berlangsung. Semoga hasil Pilkada ini membawa kebaikan bagi daerah kita. Salam demokrasi!"
9. Sambutan Sebelum Perhitungan Suara Pilkada 2024
"Bapak/Ibu yang kami hormati,
Setelah proses pemungutan suara selesai, kami akan segera memulai perhitungan suara. Kami mengundang saksi dari masing-masing pasangan calon untuk menyaksikan perhitungan ini. Mari kita jalankan proses ini dengan transparan, adil, dan penuh tanggung jawab."
10. Sambutan Akhir di TPS Pilkada 2024
"Bapak/Ibu sekalian,
Dengan berakhirnya proses pemungutan dan perhitungan suara, kami selaku KPPS mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi semua pihak.
Mari kita jaga hasil Pilkada ini dengan menghormati pilihan bersama. Sampai jumpa pada kesempatan berikutnya. Salam hormat dari kami, KPPS TPS [Nomor TPS]."
11. Sambutan Saat Perhitungan Suara Pilkada 2024
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat sore, salam sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati, rekan-rekan anggota KPPS ………
Yang kami hormati pengawas TPS saksi dan Bapak/Ibu warga masyarakat yang mengikuti penghitungan suara pada siang hari ini.
Setelah tadi kami melaksanakan rapat pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 maka saat ini kami akan melanjutkan proses Pilkada 2024 ini dengan laksanakan rapat penghitungan suara.
Untuk itu dengan mengucap, "Bismillahirrahmanirrahim" Rapat penghitungan suara TPS …….. kami nyatakandibuka.
Dalam proses penghitungan suara ini kami akan membuka satu per satu kotak suara kemudian akan menuliskan hasil penghitungan suara pada lembar C hasil Plano yang sudah kami tempel.
Pembukaan kotak suara akan kami awali dengan kotak suara gubernur kemudian kotak suara wali kota/bupati.
Apabila nanti dalam proses penghitungan suara ini terdapat keberatan daripengawas TPS dan saksi, kami persilakan untuk menyampaikan kepada kami dan nanti kami akan menindak lanjuti.
Namun apabila sudah kami tindak lanjuti dan Bapak/Ibu masih dirasa kurang puas, maka kami menyediakan formulir C keberatan yang bisa Bapak/Ibu isi.
Kami ingatkan dalam proses penyampaian keberatan dari pengawas ataupun saksi, kami mengharapkan tidak menghambat proses penghitungan suara ini.
Kepada rekan-rekan KPPS dipersilakan untuk menempatkan diri dan kita akan memulai penghitungan suara.
Bapak/ibu pengawas TPS saksi yang kami hormati, rapat penghitungan suara TPS [Nomor TPS] telah selesai.
Selanjutnya kami akan melakukan penggandaan dokumen salinan C hasil kemudian menandatangani, untuk kemudian kami sampaikan salinannya kepada pengawas TPS maupun saksi yang hadir.
Demikian rapat penghitungan suara TPS 212 kami nyatakan ditutup, terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
12. Sambutan Sebelum Pemungutan Suara Pilkada 2024
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Pagi, Salam Sejahtera bagi kita semua.
Yang kami hormati rekan-rekan KPPS, TPS ……, Dusun …………. Desa ...... Kecamatan ........
Yang kami hormati pengawas TPS, saksi, dan Bapak/Ibu Pemilih.
Pada hari ini, Rabu 27 November 2024, kami akan membuka rapat pemungutan suara. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa ketika di TPS sudah hadir, pengawas TPS, saksi, atau pemilih pada pukul 07:00, maka rapat pemungutan suara dapat dimulai.
Oleh karena tu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat pemungutansuara di TPS ………….. Dusun …………. Desa ………….. Kecamatan …………. kami nyatakan dibuka.
Selanjutnya, kami akan mengucapkan sumpah dan janji kepada rekan-rekan KPPS dan petugas ketertiban. Para rekan-rekan KPPS dan petugas ketertiban, dipersilakan untuk menempatkan diri.
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
Bapak/Ibu yang kami hormati, kami telah mengucapkan sumpah dan janji. Untuk itu, kami akan segera melaksanakan pemungutan suara. Kami akan menempatkan diri di kursi kami untuk melayani pemilih yang telah hadir.
KPPS lain akan membuka kotak suara satu demi satu, menghitung, dan mencocokkan jumlahnya. Setelah itu, kotak suara akan kembali kami segel untuk memasukan surat suara yang telah di coblos.
Kami akan membuka kotak suara pertama, yaitu kotak suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Berikutnya kotak suara pemilihan wali kota/wakil wali kota atau bupati/wakil bupati.
Bapak/Ibu yang kami hormati, kotak telah kosong dan akan kami segel untuk kami tempatkan di tempat memasukkan surat suara. Karena semuanya telah siap, maka kami akan mulai memanggil pemilih pertama.
Namun, sebelumnya izinkan saya memberikan penjelasan kepada pemilih tentang beberapa hal.
Pertama, pemilih DPT akan mendapatkan 2 jenis surat suara. Pemilih DPTB akan mendapatkan surat suara sesuai daerahnya, pemilih DPK atau pemilih yang ber-KTP warga setempat tapi tidak masuk DPT akan mendapatkan 2 surat suara. Setelah Bapak/Ibu menerima surat suara dari kami, mohon di cek apakah surat suaranya rusak dan pastikan sudah ditanda tangani oleh ketua KPPS.
Dalam memberikan suara, telah kami siapkan alat coblos yang bisa Bapak/Ibu gunakan untuk menentukan pilihannya.
Pada pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, atau bupati/wakil bupati bisa mencoblos pada nomor urut calon, pada foto calon, dan pada nama calon.
Demikian penjelasan dari kami. Selanjutnya kami akan mulai memanggil para pemilih. Mohon izin, nanti kami akan mendahulukan pemilih yang prioritas.Tugas KPPS Pilkada 2024
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk: mengumumkan DPT di TPS; menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS; menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS; memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratu.
Wewenang KPPS Pilkada 2024
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk: mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk: menempelkan DPT di TPS; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain; menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bawaslu Lombok Barat Tangani Kasus Dugaan Money Politik Oknum Anggota KPPS
Baca juga: Anggota KPPS di Lombok Barat Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Money Politik
Susunan Duduk Pilkada 2024
1. KPPS 1, 2, dan 3
Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih. Pada sisi belakang, ada sanksi dan pengawas TPS. Anggota KPPS satu atau ketua duduk di tengah antara KPPS dua dan tiga.
2. KPPS 4 dan 5
Posisi duduk anggota ini berada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1, 2, 3 serta membelakangi saksi dan pengawas TPS. Sisi sampingnya terdapat papan pengumuman DPC dan DPT.
3. KPPS 6
Tempat duduk KPPS 6 berada di belakang kotak suara dan di samping anggota KPPS ketujuh.
4. KPPS 7
Untuk anggota terakhir bertugas menjaga meja tinta yang duduk di dekat pintu keluar.
Download Link Gambar KPPS 1-7 Pilkada 2024: File Template Tulisan KPPS 1-7, Meja TPS Hingga Saksi
Pemungutan suara Pilkada 2024 diselenggarakan pada bulan November 2024.
Berbagai persiapan harus segera dilakukan agar Pilkada 2024 sukses digelar.
Salah satunya adalah mempersiapkan TPS Pilkada 2024.
Nah, tulisan KPPS 1 sampai KPPS 7 merupakan hal yang patut untuk dipersiapkan.
Berikut Link Download File Tulisan KPPS 1 Hingga KPPS 7 Pilkada 2024
Gaji Ketua KPPS, Anggota KPPS dan Pengawas TPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya.
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang/bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Berikut jadwal Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
- Baca Juga: Berikut Hasil Sementara Hitung Suara Pilpres 2024 oleh KPU hingga Data Masuk 73,33 Persen
Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024
Tugas KPPS dan Anggota KPPS Lain Serta PTPS di Pilkada 2024
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS 5
Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Anggota KPPS 6
Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
Anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Definisi PTPS Pilkada 2024
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
(TribunLombok/ TribunBanten)
Sumber: TribunBanten