TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Pendidikan mengumumkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) tahap ketiga yang akan dimulai November 2024.
Pencairan tahap akhir di tahun anggaran 2024 ini ditujukan untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA/sederajat. Pencairan akan dilaksanakan secara bertahap hingga Desember 2024.
Para penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status pencairan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Nominal Pencairan BLT PIP Tahap 3 November 2024 dan Cara Cek Penerima di Link pip.kemndikbud.co.id
Bantuan yang disalurkan memiliki besaran berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Siswa SD atau sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.
Untuk siswa SMP atau sederajat, nominal bantuan ditetapkan Rp 750.000 per tahun. Sementara siswa SMA atau sederajat mendapatkan bantuan terbesar yakni Rp 1.800.000 per tahun.
Khusus untuk siswa baru dan kelas akhir, besaran bantuan yang diterima berbeda. Siswa SD akan mendapatkan Rp 225.000, siswa SMP Rp 375.000, sedangkan siswa SMA berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 900.000.
Besaran bantuan yang bervariasi untuk setiap jenjang pendidikan telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional sekolah.
Bantuan PIP Termin 3 Cair Bulan November 2024, Berikut Cara Mudah Cek Nama Link pip.kemdikbud.go.id
Perlu diketahui, penyaluran bansos BLT PIP 2024 akan dilakukan dalam empat tahap.
PIP 2024 sendiri merupakan Bansos BLT yang diberikan kepada keluarga miskin atau KM.
Berdasarkan informasi yang beredar, bansos PIP Tahap 3 2024 cair pada Oktober - Desember 2024.
Sayangnya, belum ada kepastian mengenai tanggal cairnya bansos BLT PIP Tahap 3.
Pemerintah juga sudah membagi beberapa wilayah yang bansos BLT PIP Tahap 3-nya akan dicairkan terlebih dahulu.
Jadwal Lengkap Bansos BLT PIP Tahap 3 Rp 1 Juta
Tahap 1: Februari - April 2024
Tahap 2: Mei - September 2024
Tahap 3: Oktober - Desember 2024
Baca juga: Bansos BPNT Tahap 1 Rp 400.000 Cair Januari - Maret 2024, Cek Jadwal Link cekbansos.kemensos.go.id
Panduan dan Tata Cara Login BLT PIP Tahap 3 bulan November 2024 di Link pip.kemdikbud.go.id
Berikut langkah-langkahnya:
1. Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home
2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.
3. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Sedangkan kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.
Baca juga: Bansos Beras 10KG dan BLT BPNT Tahap 1 Cair Mulai Januari 2024, Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id
Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.
4. Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.
Karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun ini.
Contohnya kalau datanya hanya sampai 2021 berarti kamu hanya jadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.
Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:
- Data kamu tidak masuk DTKS
- Tidak ditandai layak PIP
- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022
5. Terakhir kalau data kamu tidak muncul berarti kamu bukan penerima PIP.
Nominal BLT PIP Tahap 3 bulan November 2024
Selain soal cara cek penerima PIP 2023 terbaru dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id 2023 cek data dan info tahap 2 atau tahap 3 kapan cair, simak juga besaran bantuan yang akan diterima.
Siswa penerima PIP 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.
Ini rinciannya:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-
Syarat Penerima PIP Tahap 3 bulan November 2024
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Baca juga: Cek Link pip.kemdikbud.go.id, BLT PIP, BPNT Tahap 1 Hingga Bansos Beras 10KG Cair Mulai Januari 2024
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
(TribunLombok)