Ribuan Peserta BPJS di Lombok Timur Tidak Aktif, Terbanyak Dari Klaster Mandiri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 53.092 peserta BPJS Kesehatan di Lombok Timur (Lotim) baik mandiri ataupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan APBD berstatus tidak aktif.
Dari ratusan kepesertaan yang dikatakan tidak aktif tersebut, paling banyak dari klaster mandiri kelas III
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani setelah dikonfirmasi, Kamis (8/11/2024).
"Dari 53 ribu peserta yang tidak aktif ini, sebagian besarnya dari peserta mandiri kelas III, dengan jumlah 44 ribu peserta. Ini disebabkan karena banyaknya tunggakan," ucap Elly
Tingginya jumlah peserta yang tidak aktif memposisikan Lotim diurutan pertama sebagai kabupaten dengan tunggakan terbanyak se-Bali-Nusra.
Total tunggakan dari 53 ribu peserta tidak aktif ini, mencapai Rp 37 miliar lebih.
Sementara itu, dari 1.426.856 jumlah penduduk Lotim, sebanyak 1.411.556 jiwa terlah menjadi peserta BPJS kesehatan dengan tingkat keaktifan mencapai 1.066.861 atau sekitar 74,72 persen.
"Tingginya angka tunggakan iuran BPJS Kesehatan di segmen peserta mandiri ini menjadi tantangan besar bagi kami," terangnya.
Diharapkan masyarakat lebih aktif dalam membayar iuran. Sementara, untuk pembayaran tunggakan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program rencana pembayaran bertahap yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
Selain itu, ia juga meminta peserta untuk selalu mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi mobile JKN atau layanan Pandawa BPJS Kesehatan, sebagi langkah antisipasi dan persiapan sebelum jatuh sakit.
“Harapannya nanti kita bisa lebih masif menyampaikan kepada masyarakat untuk bisa segera membuat dirinya menjadi peserta JKN aktif. Jangan mengurus saat sedang sakit, tetapi usahakan Aktikan kepesertaan sebelum sakit,” ujarnya.
Elly menekankan semua fasilitas kesehatan yang stelah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar selalu memperhatikan kualitas layanan kepada peserta. Tidak mendiskriminasi peserta BPJS dan menaati janji layanan BPJS kesehatan.
"Pelayanan cukup menggunakan KTP, tidak ada biaya tambahan dan pelayanan juga harus ramah," imbuhnya
Sementara itu, PJ Buapti Lotim H M Juaini Taofik menyampaikan dalam upaya menjamin layanan BPJS Kesehatan, Pemkab Lotim telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bagi penduduk Lotim dalam rangka cakupan kesehatan semesta (universal health coverage, UHC).
"Kami berharap penguatan komitmen ini mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan. Sehingga kualitas hidup masyarakat Lotim terus meningkat dari waktu ke waktu. Upaya ini kami harapkan juga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas SDM di Lotim," tutupnya