Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - HA (30) warga Kelurahan Dara, Kecamatan Asakota, Kota Bima dan seorang pelajar MAI (17) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu, Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasatresnarkoba Polrs Bima Kota Iptu Dediansyah mengatakan penggerebekan di lokasi pertama, yaitu di rumah tersangka HA, polisi menangkap dua pengedar.
Keduanya adalah HA (30), warga Kelurahan Dara, Kecamatan Asakota, dan MAI (17), seorang pelajar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, kotak warna hijau, bungkus kolagen serum, dua sendok takaran, gunting, kaca, korek gas, dua buah handphone.
Baca juga: Lapas Kelas IIB Selong Tes Urine Pejabat Struktural dan Pegawai
"Kami juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp 3 juta," terang Dediansyah, Minggu (3/10/2024).
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di tempat kos tempat HA menginap.
Tim berhasil meringkus IS (21) dan RA seorang pelajar lainnya.
"Lokasi kedua ini tim tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, melainkan hanya timbangan dan satu buah handphone," sambungnya.
Dediansyah menyebut kelompok terduga pengedar narkoba berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(*)