Debat Perdana Pilgub NTB 2024

Apa Perbedaan Gubernur dengan Dubes? Ini Tugas dan Kewenangannya Menurut PP dan Keppres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto pasangan Nomor Urut 2 Zulkieflimansyah dan Suhaili FT (kiri) dan Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri saat debat perdana Pilgub NTB 2024, Rabu (23/10/2024).

TRIBUNLOMBOK.COM - Apa perbedaan gubernur dan duta besar atau Dubes?

Hal itu mengemuka di debat perdana Pilgub NTB 2024, Rabu (23/10/2024).

Calon Gubernur NTB Nomor Urut 2 Zulkieflimansyah mengomentari Calon Nomor Urut 3 Lalu Muhammad Iqbal mengenai birokrasi. 

Zul mengatakan mengelola birokrasi yang besar memerlukan kecakapan kepemimpinan.

Zul mengungkap menjadi gubernur tidak seperti duta besar atau jabatan Iqbal sebelum maju Pilgub NTB.

Hal itu menjawab pertanyaan panelis soal merit system dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Lalu Iqbal mengatakan bahwa saat menjadi birokrat di Kementerian Luar Negeri, ia merasa melalui proses yang profesional. 

Baca juga: Zul-Uhel Dinilai Kuasai Panggung Debat Perdana: Tampil Muda hingga Mampu Ladeni Paslon Lain

Bahkan menyebut bisa menduduki posisi Dubes di usia yang terbilang muda.

Zul mengatakan memberikan kesempatan kepada orang-orang yang berprestasi atau memiliki kemampuan bukan berdasarkan kekayaan atau kelas sosial menjadi penting. 

Namun perlu diingat, kata dia, kadang-kadang untuk mengisi jabatan struktural di birokrasi memerlukan kelenturan dan toleransi.

“Kami sepakat, dengan apa yang disampaikan pasangan 03, tapi jadi gubernur itu beda dengan jadi Dubes,” jelas Bang Zul saat debat perdana Pilgub NTB, Rabu (23/10/2024).

Zul mengatakan enjadi kepala daerah itu prosesnya melibatkan masyarakat dan melalui proses politik. 

Karena itu, pengisian birokrasi juga tetap mempertimbangkan kelenturan-kelenturan. 

Di dalamnya adalah mengharagai proses politik dan pelaku politik yang menjadi bagian dalam rantai birokrasi di Indonesia.

Usai debat, Iqbal menanggapi sentilan dari mantan Gubernur NTB itu, dia mengatakan prinsip birokrasi dimanapun sama hanya saja skala yang berbeda.

"Undang-undang sama aturan sama, karakter yang dibutuhkan sama, hanya skala yang beda jadi tidak ada beda menjadi dibes dan menjadi gubernur," kata Iqbal.

Pada saat debat berlangsung Iqbal menceritakan bagaimana perjalanan kariernya di Kementerian Luar Negeri, hingga akhirnya bisa sampai dipuncanya menjadi duta besar Indonesia untuk Turki pada tahun 2019.

Lalu apa perbedaan gubernur dengan Dubes?

Tugas dan Kewenangan Gubernur

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan tentang tugas kepala daerah, yakni:

Kepala daerah mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas
bersama;
e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018, ugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:  
a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; 
b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; 
c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; 
d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan 
f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang: 
a. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota; 
b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; 
c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 
d. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya: 
a. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya; 
b. melantik bupati/wali kota; dan 
c. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.

Tugas dan Wewenang Duta Besar

Dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dijelaskan bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. 

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional.

Merujuk Keppres Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, duta besar adalah perwakilan negara di luar negeri.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah Pejabat Negara yang mewakili Negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.

Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Luar negeri.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik adalah mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan Negara penerima atau organisasi internasional serta melindungi kepentingan
Negara dan Warganegara Republik Indonesia di Negara penerima, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok pada Pasal 4, Perwakilan Diplomatik mempunyai fungsi :
a. Mewakili Negara Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara penerima atau organisasi internasional ;
b. Melindungi kepentingan nasional Negara dan Warganegara Republik Indonesia di Negara penerima ;
c. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara Negara Republik Indonesia dengan Negara penerima atau organisasi internasional serta memperkembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan ;
d. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan ;
e. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap Warganegara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya ;
f. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian ;
g. Melaksanakan urusan tata-usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah-tangga Perwakilan Diplomatik.

(TribunLombok.com)

Berita Terkini