Polda NTB

Polda NTB Amankan Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Barang Bukti 4,9 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MR (24) seorang kurir narkoba lintas provinsi berhasil diamankan Ditres Narkoba Polda NTB.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan seorang kurir narkoba inisial MR (24) asal Aceh Besar pada saat menerima kiriman barang terlarang di Lembar, Lombok Barat.

Direktur Ditres Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan modus yang digunakan MR tersebut tergolong baru, dimana barang-barang terlarang tersebut disimpan di bagian dalam bodi sepeda motor.

"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan pada bagian kanan ditemukan 13 bungkus plastik jenis shabu dengan berat 4,9 kg. Pada bagian lain ditemukan ektasi sebanyak 5000 butir," kata Deddy, Rabu (23/10/2024).

Deddy mengatakan MR berangkat dari Aceh ke Jakarta menggunakan pesawat, setiba di Jakarta sabu dan narkoba tersebut dimasukkan ke dalam sepeda motor untuk mengelabui petugas kemudian dia berangkat lebih dulu ke Lombok.

Sepeda motor tersebut selanjutnya dikirim menggunakan jasa ekpedisi, namun aktivitas tersangka tercium oleh petugas setiba di Lombok MR langsung diamankan usai menerima kiriman sepeda motor tersebut.

"Saat dilakukan pengeldahan disaksikan warga setempat ditemukan beberapa bungkus narkotika di dalam bodi motor," jelas Deddy.

Tersangka dibekali oleh seseorang yang memerintahkannya uang sebesar Rp 7,5 juta, apabila MR berhasil menyerahkan sepeda motor tersebut kepada penerimanya dia akan mendapatkan upah Rp 25 juta.

Deddy mengatakan pada saat dilakukan penangkapan, sepeda motor yang digunakan tersangka dalam keadaan baik namun belum sempat digunakan petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti.

"Sepeda motor tersebut nantinya akan diserahkan semuanya termasuk bersama dengan surat-suratnya," kata Deddy.

Akibat perbuatannya MR dikenakan pasal 114 ayat (2)  atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. 

Berita Terkini