Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta. Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya. Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.
Daftar Lengkap Kepala Badan Hingga Penasihat Khusus yang Dilantik Prabowo Selasa 22 Oktober 2024
Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Sunarto
Gubernur Lemhanas
Tubagus Ace Hasan Syadzily
Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono
Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad
Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana
Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Mari Elka Pangestu
Baca juga: Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto Gibran Rakabuming
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani
Penasihat Khusus Presiden
Penasihat Khusus Presiden urusan Haji Muhadjir Effendy
Penasihat Khusus Presiden urusan Energi Purnomo Yusgiantoro
Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro