Berita Lombok Timur

Lombok Timur Akan Bangun TPST Seluas 1 Hektare di Sajang untuk Atasi Sampah, Telan Biaya Rp10 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Kadis PUPR Lotim Ahmad Dewanto Hadi dan penampakan tumpukan sampah di salah satu jembatan di Kecamatan Sembalun.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur mempersiapkan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Sembalun.

TPST ini akan dibangun dengan skema pembebasan lahan yang  berlokasi di Desa Sajang dengan luas lahan sekira 1 hektare.

PUPR Lotim bersama Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pariwisata, bersama juga Pemerintah Desa setempat juga telah turun mengecek lokasi TPST.

Kepala Dinas PUPR Lombok Timur Ahmad Dewanto Hadi mengatakan, pembangunan TPST ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Penjabat (Pj) Bupati Lotim,  HM Juaini Taofik.

 TPST akan berfungsi mengatasi sampah di enam desa di Sembalun.

"NNantinya skema pembangunan kita akan melakukan pembebasan lahan dengan luas kita bulatkan menjadi 1 hektare,” ucap Dewanto setelah dikonfirmasi, Jumat (1810/2024).

Baca juga: Heboh Wisatawan Protes Sampah di Sembalun, Dewan Tawarkan Lahan Sewa Dilindungi untuk TPS

Adapun, sampah yang akan ditangani di TPST ini adalah sampah yang tidak bisa diolah lagi. 

Sampah organik akan diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik akan didaur ulang.

Dewanto memaparkan, pemilihan lokasi TPST di Desa Sajang telah melalui kajian yang mendalam. 

Lokasi ini dinilai strategis dan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pusat pengolahan sampah di Kecamatan Sembalun yang selama ini mengalami kesulitan.

Namun diakui Dewanto, proses pembebasan lahan masih menjadi tantangan tersendiri.

“Kita akan memberikan sosialisasi dan menjelaskan manfaat pembangunan TPST bagi masyarakat," ungkapnya.

Pembangunan TPST ini ditaksir akan menggunakan anggaran sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari APBD.

“Anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan fisik TPST, termasuk fasilitas pengolahan sampah," kata Dewanto.

Ditargetkan, pembangunan TPST dapat dimulai pada akhir tahun 2025. 

"Tahap awal akan dilakukan pembebasan lahan dan desain engineering. Kemudian pada tahun 2026, pembangunan fisik TPST akan dimulai," jelasnya.

Dewanto berharap masyarakat dapat mendukung penuh pembangunan TPST ini.

"Dengan adanya TPST, lingkungan kita akan menjadi lebih bersih dan sehat. Selain itu, pembangunan TPST juga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, di tempat terpisah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur mengusulkan alih fungsi lahan sewa yang dilindungi (LSD) menjadi tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).

Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait untuk merealisasikan usulan tersebut.

"Saya rasa itu (pengalihan LSD menjadi TPS) bisa saja asal kita punya kemauan bersama," tegas Yusri.

Yusri menyampaikan bahwa DPRD akan segera melakukan kunjungan ke Sembalun untuk memantau langsung kondisi penanganan sampah di wilayah tersebut.

"Nanti kita akan monitor ya ke sana, seperti apa kondisinya," ujarnya.

Yusri menekankan pentingnya menjaga kebersihan di kawasan wisata Sembalun, mengingat wilayah ini merupakan salah satu ikon pariwisata Lombok Timur yang telah mendunia.

"Kita juga malu ya kalau sampai Lombok Timur ini apalagi Sembalun atau geopark kita itu merupakan bagian dari icon kita di Lombok ini yang sudah mendunia ada tumpukan sampah," ungkapnya.

Usulan alih fungsi lahan ini muncul sebagai respons atas viralnya pemberitaan mengenai penumpukan sampah di sejumlah titik di Sembalun, termasuk di jalan utama menuju tempat wisata.

Yusri berharap, dengan adanya solusi ini, masalah sampah di Sembalun dapat segera teratasi dan tidak lagi menjadi sorotan.

"Nanti kita akan upayakan langkah-langkah dengan memanggil OPD terkait seperti LHK, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Pariwisata," tutupnya.

(*)

Berita Terkini