k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi Tes CPNS 2024
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.
(*)