TRIBUNLOMBOK.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 dibuka pada hari ini Selasa (1/10/2024).
Untuk dapat mengikuti seleksi ini, calon pelamar harus membuat akun melalui laman resmi di sscasn.bkn.go.id.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua pelamar memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta PPPK 2024.
PENGUMUMAN Formasi PPPK 2024 Guru Dibuka 1 Oktober, Link PENDAFTARAN dan Syarat di sscasn.bkn.go.id
Berdasarkan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024, kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024, meliputi:
1. Pelamar prioritas guru, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II), pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Baca juga: Link PENDAFTARAN PPPK 2024: Cek Syarat Berkas Hingga Update PENGUMUMAN Formasi di sscasn.bkn.go.id
Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah terdiri atas:
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Pelamar prioritas, pelamar guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) dan Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
Pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta.
Bagi guru swasta yang mau mendaftar PPPK Guru 2024, perlu memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/Lembaga/Yayasan.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Syarat Daftar PPPK Guru 2024
Warga Negara Indonesia.