Pilkada 2024

Paslon Pilkada Dilarang Kampanye di Sirkuit Mandalika saat MotoGP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid, Senin (23/9/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menetapkan zonasi dan pemasangan alat peraga pada pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB.

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, pihaknya juga menunggu laporan anggaran kampanye setiap pasangan calon.

"Kita akan putuskan dalam satu keputusan KPU nantinya, untuk hari pertama kampanye akan disampaikan visi-misi dihadapan DPRD Provinsi NTB,"  kata Khuwailid, Senin (23/9/2024) malam.

Mantan Ketua Bawaslu NTB itu juga menjelaskan, pihaknya belum menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk melakukan kampanye.

Namun sesuai dengan saran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), salah satu area yang dilarang adalah Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika.

Baca juga: Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB: Rohmi-Firin 1, Zul-Uhel 2, Iqbal-Dinda 3

"Di sana memang kan wilayah balapan internasional, jadi akan sangat riskan kalau dipasang di sana," katanya.

KPU sudah melakukan pengundian nomor urut terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

Hasilnya pasangan Hj Sitti Rohmi Djalilah - HW Musyafirin nomor urut 1, Zulkieflimansyah - Suhaili FT nomor urut 2, Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri nomor urut 3.

Khuwailid berharap pelaksanaan kampanye  tidak menimbulkan konflik antarpendukung, sehingga pelaksanaan Pilkada di NTB tetap aman dan kondusif. 

(*)

Berita Terkini