Pilkada 2024

Rincian Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan saksi partai melaksanakan rekapitulasi hasil tabulasi tingkat kecamatan di TPS di Jakarta pada 16 Februari 2024.

TRIBUNLOMBOK.COM - Telah dibuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun syarat mendaftar KPPS antara lain minimal lulusan SMA atau sederajat dan usia 17-55 tahun.

KPPS akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Berkas Daftar KPPS

Untuk mendaftar, pelamar KPPS perlu menyertakan sejumlah berkas lamaran, antara lain:

Baca juga: Rincian Gaji atau Honor KPPS Pilkada 2024 Berikut Santunan Kecelakaan Kerja dan Dana Operasional TPS

1.    Pas foto 4x6
2.    e-KTP
3.    Ijazah terakhir
4.    Surat pendaftaran
5.    Daftar Riwayat Hidup
6.    Surat Keterangan Sehat
7.    Berkas pendaftaran KPPS Pilkada 2024 kemudian diserahkan ke Sekretariat PPS di wilayah tempat Anda tinggal

Syarat KPPS 

1.    Warga negara Indonesia
2.    Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5.    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7.    Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024 diatur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024.

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Ketua KPPS: Rp 900.000
Anggota KPPS Rp 850.000
Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000

Santunan Kecelakaan Kerja

Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Persyaratan KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Link Download Surat Berkas Pendaftaran

Berita Terkini