Pilkada 2024

Apa Sanksi Paslon Pilkada 2024 yang Tidak Lapor Dana Kampanye?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).

TRIBUNLOMBOK.COM - Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 wajib melaporkan dana kampanye. 

KPU membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024 bersama Bawaslu dan Komisi II DPR RI, Senin (26/8/2024).

Salah satu poin yang diatur yakni soal sanksi bagi Paslon yang tidak melaporkan dana kampanye. 

Komisioner KPU RI Idham Holik calon yang tidak melapor dana kampanye akan disanksi pertama berupa surat peringatan.

"Dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan," kata Idham, dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: KPU Tetapkan Ambang Batas Syarat Suara Sah untuk Pilgub NTB 2024 Merujuk Putusan MK

Selanjutnya, apabila Paslon yang dimaksud masih melanggar aturan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) maka akan disanksi lebih berat. 

"Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," katanya.

Idham mengatakan bahwa paslon tersebut juga bisa dibatalkan pelantikannya.

Namun, jika nantinya paslon itu terbukti menerima dana sumbangan dari sumber yang dilarang.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Sebut Cakada yang Tidak Laporkan Dana Kampanye Bisa Terancam Ditunda Pelantikannya

Berita Terkini