Pilkada NTB

H-3 Pendaftaran Calon Kepala Daerah ke KPU, Bawaslu NTB Ingatkan Netralitas ASN

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pengawasan, Parmas dan Humas, Hasan Basri.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga hari jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah (cakada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB sudah melayangkan surat kepada para pihak untuk mencegah potensi pelanggaran.

“Sudah kami berikan ke KPU, kepada partai politik karena mereka yang akan mendaftarkan nanti, serta masing-masing bakal calon,” kata Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri, Jumat (28/3/2024).

Hasan mengatakan, hal yang menjadi perhatian Bawaslu saat ini keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat pendaftaran.

Terlebih jika terdapat ASN yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan paslon, kemudian menggunakan fasilitas negara.

“Kalau mau ikut mendaftarkan istri atau suaminya, lebih baik ambil cuti dulu karena kalau tidak bisa kena nantinya,” kata mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu.

Selain keikutsertaan ASN pada saat pendaftaran yang harus diawasi, Bawaslu juga mengingatkan agar tidak melibatkan anak-anak dibawah umur pada saat mendaftar di KPU.

Baca juga: Pertemuan Bang Zul dengan TGB, Musyafirin: Tidak Boleh Silaturahmi Terputus

Jadwal pendaftaran cakada di KPU dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus mendatang, para Cakada akan didampingi oleh pimpinan partai politik pada saat pendaftaran.

Diketahu jadwal pendaftaran cakada akan berlangasung tiga hari, dari  27-29 Agustus 2024.

Pendaftaran hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, sementara hari ketiga 08.00 hingga 23.59 Wita.

 

(*)

Berita Terkini