TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu Kota Mataram memberikan imbauan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) agar mengelola anggaran Pilkada serentak 2024 dengan hati-hati dan cermat.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah daerah Kota Mataram melalui dana hibah.
"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencegah maladministrasi dalam proses kita, terutama dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah daerah," ungkap Ketua Bawaslu Matram, Muhammad Yusril usai membuka acara bimbingan teknis, peningkatan kapasitas pengeloalaan keuangan pada pemilihan serentak 2024, Jumat (23/8/2024).
Dijelaskan Yusril, seiring dengan tahapan pengawasan Pilkada 2024, terdapat sejumlah peraturan terbaru yang perlu diperhatikan oleh Panwascam. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54, yang dikeluarkan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Berdasarkan peraturan ini, dana hibah diberikan untuk mendukung operasional Bawaslu Panwascam serta jajaran di bawahnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan peraturan terkait dana hibah melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 49 Tahun 2023. Dalam peraturan ini, dijelaskan secara detail tentang alokasi dana hibah, termasuk item-item pengeluaran mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.
"Standarisasi biaya juga diatur dalam peraturan ini. Itu ada namanya Satauan Biaya Masukan (SBM) misalnya honor peserta satandarnya sekian, kalau lebih itu jadi temuan,” kata Yusril.
Baca juga: Pemilih Disabilitas dan Kesehatan KPPS Jadi Atensi KPU dan Bawaslu Kota Mataram di Pemilu 2024
Dalam proses pengawasan penggunaan anggaran, Bawaslu RI juga mengeluarkan aturan Nomor 367 untuk penyusunan anggaran pengawasan Pilkada 2024.
Tahapan ini melibatkan proses perencanaan dan pengawasan yang ketat, untuk memastikan setiap dana yang dialokasikan digunakan secara tepat dan sesuai dengan peruntukannya.
"Insya Allah, dengan perencanaan yang matang dan eksekusi yang tepat, kita dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran dengan baik," ujar Yusril.
Disampaikan Yusril, untuk anggaran hibah yang diterima Bawaslu Kota Mataram dari pemerintahan daerah sebesar 7 miliar rupiah yang semuanya telah ditransfer.
"Harapan kami, semua anggota Panwascam memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan anggaran ini, sehingga tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan,” kata Yusril.
Untuk memberikan pemahaman pengelolaan keuangan ke pada Panwascam se Kota Mtaram, Bawaslu Kota Mataram juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak-pihak yang kompeten lainnya dalam proses pengawasan.
“Ini dilakukan agar seluruh proses penggunaan anggaran sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan, jangat samapai jadi masalah dikemudian hari,” tutup Yusil.
(*)