TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini link daftar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) NTB 2024.
Pendaftaran CPNS NTB dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Untuk mendaftar CPNS online, pelamar mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/akun disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran, yaitu : CPNS atau PPPK.
Ketentuan Mendaftar CPNS NTB 2024
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
2. Membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;
3. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan proses pendaftaran sesuai dengan tahapan pada laman SSCASN;
4. Pelamar memilih jabatan dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik;
5. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan;
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Daftar CPNS NTB 2024 File WORD PDF serta Link Download
Syarat Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut : Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; Dokter pendidik klinis; dan Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;