Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam perjanjian kerja sama Mall Lombok City Center (LCC) dengan Perusda Lombok Barat di Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada.
Dalam perjanjian antara PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dengan Perusda PT Tripat yang merupakan pemilik lahan, KPK menemukan bahwa ada klausul tanpa ada batas waktu terhadap pengelolaan lahan seluas 8,7 hektare itu.
"Ini aneh, kok bisa masa sewanya tanpa ada batas waktu, bisa sampai kiamat ini," kata Kepala Satgas Korsup Wilayah 5 KPK Dian Patria, Selasa (13/8/2024).
Direktur PT Tripat Eko Esti Santoso kepada KPK mengatakan sertifikat tanah lahan LCC diagunkan ke salah satu bank.
Baca juga: Klarifikasi ITDC Soal Pencabutan Plang KPK di Mandalika: Minta Maaf dan Pasang Kembali
Tidak ditemukan adanya klausul yang mengatakan bahwa sertifikat diserahkan kepada pihak kedua dalam hal ini PT Bliss.
Bahkan sejak dibangun pada 2014, LCC hanya beroperasi selama setahun.
Sehingga belum PT Tripat maupun Pemkab Lombok Barat belum sempat menikmati hasil dari keutuhan yang diterima.
Dian tegas mengatakan optimalisasi LCC ini akan mendapatkan pendampingan dari KPK.
Ttermasuk akan mendalami terkait seluruh isi perjanjian apakah ada indikasi niat jahat dalam konteks tindak pidana.
"Kalau di kontrak ini feed back, bisa ada TPK (tindak pidana korupsi), pidana, karena ada merugikan negara," kata Dian.
Baca juga: KPK RI Soroti 3 Potensi Penyimpangan Proyek di Lombok Tengah
Dalam perjanjian kerja sama juga terdapat klausul bahwa lahan hanya bisa dijual kepada pihak kedua.
Dian menilai bahwa PT Bliss sudah mengincar lahan itu.
KPK meminta keterangan terkait pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) hasilnya terdapat tunggakan pajak PBB dari LCC.
Namun Pemkab Lombok Barat belum mengetahui jumlah tunggakan pajaknya.
(*)