PKB Dukung Rohmi Firin

Alasan PKB Mendukung Duet Rohmi-Firin di Pilgub NTB 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Sitti Rohmi Djalillah dan HW Musyafirin (Rohmi-Firin) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) B.1-KWK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 02 Agustus 2024, di kantor DPP PKB, di Jalan Raden Saleh No. 09, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terungkap alasan PKB mendukung pasangan Sitti Rohmi Djalillah dan Musyafirin, dalam Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pilgub NTB) 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTB Lalu Hardian Irfani mengatakan, alasan partainya melabuhkan dukungan kepada pasangan Rohmi-Firin karena melihat tren survei keduanya yang terbaik.

"Jadi hari ini DPP PKB telah mengumumkan dukungan untuk Pilgub NTB diberikan kepada Sitti Rohmi Djalilah dan Musyafirin, setelah melalui pertimbangan yang dalam dan melihat hasil survei," kata Miq Ari, sapaan karibnya, Jumat (2/8/2024).

Anggota DPRD Provinsi NTB itu juga melihat perpaduan antara Rohmi dan Musyafirin sangat bagus.

Keduanya merupakan tokoh di NTB. Pengalaman Rohmi sebagai Wakil Gubernur NTB dan Musyafirin sebagai Bupati Kabupaten Sumbawa Barat juga menjadi alasan PKB.

Baca juga: BREAKING NEWS: PKB Dukung Rohmi-Firin untuk Maju di Pilgub NTB 2024

"Sudah tidak kita ragukan dalam mengurus daerah," jelas Miq Ari.

Selain itu, kegigihan duet Rohmi-Firin dalam membangun komunikasi dengan PKB juga menjadi alasan diberikannya surat rekomendasi model B1KWK kepada mereka.

Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029 itu juga mengatakan tidak hanya Rohmi-Firin yang ditimang-timang, untuk didukung dalam Pilgub NTB namun semua calon yang pernah mendaftarkan diri ke PKB.

Berkat dukungan dari PKB dengan perolehan enam kursi di DPRD Provinsi NTB duet Rohmi-Firin dipastikan bisa mendaftar ke KPU, untuk sementara pasangan ini mengantongi tiga kursi dari Partai Perindo, empat kursi dari PDI Perjuangan dan enam kursi dari PKB sehingga sudah memenuhi syarat minimal mendaftar ke KPU.

(*)

Berita Terkini