Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 285 dari 430 Warga Binaan (WB) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) umum jelang HUT Republik Indonesia Ke-79.
Kepala Lapas Kelas IIB Seling, Sihabuddin mengatakan, ratusan WB tersebut nantinya akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dikatakan Sihabuddin, Lapas Selong sendiri sebelumnya telah mengirimkan data usulan 285 orang narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan.
Usulan itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Ini baru usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti," ucap Sihabuddin, Kamis (1/8/2024).
Biasanya lanjut dia, menjelang Hari Kemerdekaan RI yangbpuncaknya nanti pada 17 Agustus 2024 baru keputusan akan didapatkan.
Total WB yang diusulkan 285 orang ini terdiri dari 134 orang Remisi Normal dan 144 orang remisi PP. 99 (narkotika), kasus korupsi 7 orang.
Baca juga: Ponsel Petugas Lapas Selong Dirazia Terkait Aplikasi Judi Online
Usulan terkait Remisi umum ini juga telah dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
"Jadi sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik oleh keluarga maupun WB itu sendiri melalui layanan Self Service," ujarnya.
Kalapas menambahkan, ratusan narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti halnya telah memenuhi syarat subtantif dan administratif selain itu masa pidana sudah dijalani minimal 6 (enam) bulan.
Adapun salah satu syarat diusulkan mendapat remisi diantaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir telah menunjukkan penurunan tingkat resiko dan telah mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan.
(*)