Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempersilahkan calon kepala daerah (Cakada), yang menjalani proses hukum untuk mendaftar pada Pilkada 2024.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menjelaskan, untuk bakal cakada yang berperkara diperbolehkan mendaftar selama belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak pernah dihukum penjara selama lima tahun atau lebih.
"KPU akan melihat dari sisi akhir bisa jadi orang pernah melakukan tindak pidana, kalau dia dihukum lima tahun atau lebih bisa kena dia," kata Khuwailid, Kamis (1/8/2024).
Beberapa bacakada yang saat ini dalam proses hukum diantaranya H Suhaili FT, mantan Bupati Lombok Tengah itu dilaporkan ke Polda NTB lantaran diduga menikah tanpa seizin istri sahnya.
Suhaili yang merupakan bakal calon wakil Gubernur NTB, berpasangan dengan Zulkieflimansyah itu dilaporkan beberapa waktu lalu ke Polda NTB.
Baca juga: Semeton Uhel Bergerak! Relawan Siap Antar Zul-Suhaili Menangkan Pilkada NTB 2024
Kasus kedua yang menyeret nama Suhaili ialah dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,5 miliar terkait penyewaan kolam pemancingan milik politisi Partai Golkar itu.
"Yang berhak menyatakan orang itu terbukti bersalah itu putusan pengadilan, dalam proses orang itu belum terbukti melakukan tindak pidana ada putusan pengadilan yang bersifat ingkrah," jelasnya.
Selain Suhaili, bacakada lainnya yang saat ini sedang menjalani proses hukum adalah Bupati Kabupaten Bima Indah Damayanti Putri, bakal calon Wakil Gubernur NTB yang berpasangan dengan Lalu Muhamad Iqbal itu dilaporkan ke KPK pada Mei lalu atas dugaan korupsi senjumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
(*)