Proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka 2024 memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi yaitu
a) pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah,
b) berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
c) berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
(*)