TRIBUNLOMBOK.COM - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong akan mendapatkan golden visa.
Juru taktik asal Korea Selatan ini akan menurut rencana menerima penyerahan golden visa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (25/7/2024).
Lalu apa itu golden visa?
Ini pengertian golden visa seperti tertuang dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dalam pasal 184 disebutkan bahwa Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.
Kemudian pasal 185 menjelaskan tentang pemberian visa ini untuk melakukan kegiatan antara lain penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Selanjutnya, visa ini berlaku dengan jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun.
Pasal 186
(1) Kegiatan Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf a diberikan kepada:
a. Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
b. Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
c. Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
(2) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 10 (sepuluh) orang tiap perusahaan.
Pasal 187
Kegiatan penyatuan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
b. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; dan
c. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Pasal 188
Kegiatan repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf c diberikan kepada:
a. eks warga negara Indonesia yang akan tinggal tanpa Penjamin; dan
b. keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin.
Pasal 189 menerangkan tentang Kegiatan dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf d diberikan kepada:
a. rumah kedua;
b. keahlian khusus;
c. tokoh dunia; dan
d. Orang Asing lanjut usia berusia 55 (enam puluh) tahun atau lebih.
Adapun fasilitas pemegang golden visa ini antara lain:
a. jalur pemeriksaan prioritas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri;
b. layanan prioritas di Kantor Imigrasi; atau
c. layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja
sama.
(*)