Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jelang perhelatan balapan internasional MotoGP 2024 di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika atau yang akarab disebut Sirkuit Mandalika, Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta broker hotel yang memasang harga hotel yang tinggi dikenakan sanksi tegas.
Ketua BPPD NTB, Sahlan M. Saleh, mengungkapkan, kekhawatirannya belum adanya sanksi yang jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.9 Tahun 2022 mengenai batas maksimal harga akomodasi.
“Dalam Pergub tersebut belum terdapat punishment tegas bagi pelanggar. Kami berharap ada tindakan lebih keras terhadap para broker hotel ini,” ujar Sahlan di Mataram, Rabu (17/7/2024).
Sahlan menjelaskan, sanksi yang diminta akan bergantung pada aturan yang berlaku di tingkat provinsi. Contohnya, sanksi berupa tidak diperpanjangnya izin bagi broker yang melanggar.
"Sanksi ini kita harapkan berlaku untuk semua hotel yang terlibat," jelasnya.
Selama ini, ia menilai pelanggaran terhadap ketentuan harga hotel sering terjadi tanpa adanya konsekuensi yang jelas.
Pergub No.9 Tahun 2022 mengatur kenaikan harga hotel maksimal adalah tiga kali lipat dari tarif yang dipublish, dengan harga khusus berlaku di zona-zona tertentu selama MotoGP.
Sahlan menambahkan, broker yang terlibat dalam praktik menaikkan harga hotel bervariasi, ada yang dari lokal dan juga luar daerah. BPPD NTB berkomitmen untuk tetap fokus pada promosi pariwisata.
"Namun, kami tetap memberikan usulan agar aturan dapat ditegakkan dengan lebih tegas," harapnya.
Baca juga: Wisata Lombok, Harga Hotel Bintang 1 hingga Bintang 5 di Gili Trawangan
Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan harga akomodasi selama MotoGP 2024 dapat terjaga dan tidak merugikan para pengunjung serta pelaku pariwisata di NTB.
Diketahui MotoGP 2024 seri ke 15 di Mandalika, Lombok akan berlangsung dua bulan lagi tepatnya pada tanggal 27-29 September.
(*)