Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengungkap mereka yakni seorang guru penggerak dan Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum.
"Belum masuk di pertengahan tahapan Pilkada kami menangani dua pelanggaran," kata Atina, Rabu (17/7/2024).
Ia melanjutkan, saat Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bima menangani sembilan pelanggaran netralitas ASN.
"Ini merupakan catatan, pemilu biasa pelanggaran netralitas sedikit tapi kali ini ada sembilan," keluhnya.
Baca juga: ASN Kota Mataram Dilarang Cawe-cawe di Pilkada 2024, Sanksi Tegas Siap Menanti
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan mengenai netralitas ASN dan TNI-Polri.
"Ini komitmen serius ASN atau TNI-Polri sesuai undang-undang dilarang berpolitik praktis," tegaasnya.
Atina mengatakan Bawaslu memerlukan dukungan masyarakat dan elemen lainnya.
"Kami meminta peran media untuk mengawasi pemilihan tahun 2024. Kami butuh informasi dari rekan-rekan jurnalis," ungkapnya.
(*)