TRIBUNLOMBOK.COM - Segera cek penerima Bansos BLT PKH 2024 hari ini Rabu 10 Juli 2024.
Perlu diketahui, bansos BLT PKH 2024 yang cair berjumlah Rp 500.000 per tahap.
Kamu bisa mengecek nama bansos BLT PKH 2024 di link cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi.
Jadwal Pencairan Bansos BLT PKH 2024
Pencairan dana Bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap yang tersebar sepanjang tahun:
Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.
Tahap 2: Pencairan berlangsung dari April hingga Juni.
Tahap 3: Tahap ini mencakup bulan Juli hingga September.
Tahap 4: Tahap terakhir pencairan berlangsung dari Oktober hingga Desember.
Syarat Penerima PKH Tahap 3 2024
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Baca juga: Login Link pip.kemdikbud.go.id, Bansos BLT PIP Tahap 1 Cair Tahun 2024, Simak Syarat dan Jadwalnya!
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Nominal Penerima PKH Tahap 3 2024
1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
3. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.
4. Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.
5. Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.
6. Kategori lanjut usia: Rp 600.000/tahap, atau Rp 2,4 juta/tahun.
Cara Penerima PKH Tahap 3 2024
Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman cek bansos yang disediakan Kemensos.
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.
2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.
5. Klik "Cari Data."
(TribunLombok/ Irsan Yamananda)