5 FAKTA KIP Kuliah 2024 Error: Data 800 Ribu Pendaftar Hangus, Dana 16 Ribu Penerima Telat Cair

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP Kuliah. Laman KIP Kuliah error dampak dari peretasan Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan Ransomware.

TRIBUNLOMBOK.COM - Laman KIP Kuliah error sejak Sabtu 26 Juni 2024 dan masih terjadi hingga kini.

Hal itu dampak dari peretasan Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan Ransomware.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Suharti mengatakan, bahwa sistem dan data KIP Kuliah tidak dapat dipulihkan.

"Kemenkominfo tidak memiliki cadangan (backup) terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024).

Lalu apa saja dampak dari peretetasan PDN terhadap KIP Kuliah?

Baca juga: Cara Mudah Reclaim Akun Error KIP Kuliah 2024 di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

1. Dana Bantuan Telat Cair

Suharti mengatakan 1. Proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen.

"Pada saat gangguan sistem KIP Kuliah mulai terjadi, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan," jelasnya.

Selama proses pemulihan sistem KIP Kuliah, sambung dia, pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing akan diproses secara manual.

Baca juga: Cara Mudah Reclaim Akun Error KIP Kuliah 2024 di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Error KIP Kuliah 2024. (Tangkap layar)

2. Pencairan Paling Lambat Agustus 2024

Pihaknya meminta pengelola KIP Kuliah pada perguruan tinggi untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.

"Semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap 2023/2024 akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024," urai Suharti.

3. Backup Mandiri

Suharti menjelaskan sistem dan data KIP Kuliah tidak dapat dipulihkan Kemenkominfo.

Di sisi lain, Kemenkominfo tidak memiliki backup terhadap sistem KIP Kuliah.

Berdasarkan hal tersebut, kata Suharti, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan (backup) data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek.

Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu. Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024.

4. Data Pendaftar Hangus

Suharti menyebut, 853.393 pendaftar mengalami kendala akibat peretasan PDN.

"Bagi 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, per tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, diharapkan untuk mengakses sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/," jelasnya.

Pendaftar KIP Kuliah 2024 dapat melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Kemudian melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

5. Pendaftaran Dibuka Lagi

Bagi yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Perguruan tinggi, kata Suharti, diharapkan untuk mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah.

Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Seleksi Nasional Berbasis Tes sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah.

Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

(*)

 

Berita Terkini