TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB bersama DJKI Gelar Patent One Stop Service sebagai solusi peningkatan pemahaman masyarakat terkait paten yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan Paten khususnya di NTB, Rabu (26/6/2024).
"Terselenggara di 33 Kantor Wilayah, kami harap One Stop Service ini bisa meningkatkan pengetahuan terkait paten mulai dari alur bisnis hingga peningkatan permohonannya," sebut Sonya Pau Adu selaku Sekretaris Tim Kerja Permohonan Paten dari DJKI.
Permohonan Paten di NTB sendiri tertinggi pada tahun 2022 sebanyak 24 permohonan terdiri atas 4 Paten Umum, 17 Paten Sederhana yang diajukan UMKM dan 3 Paten Sederhana yang diajukan umum. Untuk tahun 2024 sendiri, hanya terdapat 1 permohonan Paten Umum.
Rendahnya tingkat permohonan Paten ini, menurut Parlindungan selaku Kakanwil Kemenkumham NTB, penyebabnya adalah akibat dari inventor yang masih kesulitan dalam mengungkap hasil penelitiannya dalam bentuk dokumen paten.
Baca juga: Kemenkumham NTB Gelar Diseminasi Perseroan Perorangan dan Layanan Apostille di Kota Bima
"Masih banyak permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali dikarenakan inventor tidak menjawab keberatan baik di pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif paten," sebut Parlin.
Dalam kegiatan ini dilakukan Asistensi Penyelesaian Substantif Permohonan Paten terhadap 28 dokumen permohonan Paten, dimana permohonan tersebut berasal dari 3 perguruan tinggi yang ada di wilayah NTB.
"Perlunya peningkatan pengetahuan dan pemahaman inventor khususnya di NTB agar mereka bisa berpacu menghasilkan invensi yang bermanfaat untuk masyarakat," imbuh Parlin.
Layanan Patent One Stop Service yang diselenggarakan di 33 Kantor Wilayah termasuk NTB ini, merupakan salah satu upaya meningkatkan pengetahuan tentang alur proses bisnis Paten.
Dimana dalam lingkup pelaksanaannya masyarakat khususnya para inventor dapat mengetahui bisnis proses paten, mendapatkan asistensi drafting paten, pendaftaran paten, bim ingan teknis perbaikan spesifikasi paten, mencetak sertifikat paten, pemeliharaan paten dan pelayanan hukum terkait paten.
(*)