Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Fakhrunrazi mengatakan masih menelusuri dan mempelajari informasi yang didapatkan.
"Kami baru dapatkan informasi," katanya
Ia mengakui sejauh ini belum ada tindakan yang diambil oleh pemerintah, sebab aturan yang mengatur tenaga honorer dan ASN tidak sama.
"Kita mau pelajari mana hal perbolehkan dan tidak diperbolehkan, ini mau cek dulu apa dia tenaga honorer sukarela atau tenaga kontrak daerah, lihat dulu klausal kontraknya seperti apa, lain jika statusnya ASN apakah dia PNS atau P3K," tegasnya.
(*)