Termasuk pendampingan psikologis.
5. Modus Bimbingan Skripsi
Belakangan diketahui, oknum dosen AW menyalahgunakan kewenangannya untuk berbuat tak senonoh.
Modusnya yakni saat mahasiswi menemuinya dalam rangka bimbingan skripsi.
Perlakuan pelecehannya secara verbal dan menyentuh bagian tubuh korban.
Satgas PPKS belum menemukan indikasi pelaku menyetubuhi korban.
Korban pun tidak melawan karena yang dihadapi adalah dosennya.
Apalagi korban sedang dalam tekanan menyelesaikan tugas akhir.
Berdasarkan fakta itu, Satgas PPKS Unram meminta pihak kampus memasang CCTV di ruang tertutup.
"Kalau ada ruangan tertutup wajib ada CCTV termasuk di lorong dan kamar mandi," kata Joko.
4. Usul Pemecatan
Satgas PPKS Unram mengusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar pelaku dipecat sebagai ASN.
"Pelecehan terbukti apa yang disampaikan korban apa yang disampaikan pelaku apa yang menjadi hasil pemeriksaan psikologi semua match (cocok) jadi kami putuskan untuk memberikan sanksi administrasi berat," jelas Joko.
Joko belum memastikan kapan usulan tersebut disetujui oleh BKN. Namun saat ini AW diberhentikan sementara.
Dia meminta kepada mahasiswa agar tetap mengawasi apabila dosen tersebut masih beraktivitas di kampus untuk segera melaporkan ke Satgas PPKS Unram.