5 Fakta Oknum Dosen Unram Diduga Cabuli Mahasiswi: Modus Bimbingan Skripsi, Dosen Juga Jadi Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang mahasiswa berdiri di depan pintu ruangan Satgas PPKS Unram, Jumat (21/6/2024). Berikut ini 5 fakta terkait kasus kekerasan seksual dosen AW berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Termasuk pendampingan psikologis.

5. Modus Bimbingan Skripsi

Belakangan diketahui, oknum dosen AW menyalahgunakan kewenangannya untuk berbuat tak senonoh.

Modusnya yakni saat mahasiswi menemuinya dalam rangka bimbingan skripsi.

Perlakuan pelecehannya secara verbal dan menyentuh bagian tubuh korban.

Satgas PPKS belum menemukan indikasi pelaku menyetubuhi korban.

Korban pun tidak melawan karena yang dihadapi adalah dosennya.

Apalagi korban sedang dalam tekanan menyelesaikan tugas akhir.

Berdasarkan fakta itu, Satgas PPKS Unram meminta pihak kampus memasang CCTV di ruang tertutup.

"Kalau ada ruangan tertutup wajib ada CCTV termasuk di lorong dan kamar mandi," kata Joko.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mataram (Unram) menyampaikan perkembangan kasus oknum dosen Fakultas Pertanian pelaku pencabulan mahasiswi, Jumat (21/6/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

4. Usul Pemecatan

Satgas PPKS Unram mengusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar pelaku dipecat sebagai ASN.

"Pelecehan terbukti apa yang disampaikan korban apa yang disampaikan pelaku apa yang menjadi hasil pemeriksaan psikologi semua match (cocok) jadi kami putuskan untuk memberikan sanksi administrasi berat," jelas Joko.

Joko belum memastikan kapan usulan tersebut disetujui oleh BKN. Namun saat ini AW diberhentikan sementara.

Dia meminta kepada mahasiswa agar tetap mengawasi apabila dosen tersebut masih beraktivitas di kampus untuk segera melaporkan ke Satgas PPKS Unram.

Halaman
123

Berita Terkini