TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NTB 2024.
PPDB NTB dibuka untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua, prestasi, dan zonasi.
Pembukaan pendaftaran dimulai 13 Juni 2024 dengan diawali pra pendataan PPDB pada 3 Juni 2024.
Prosedur Pendaftaran
1. Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara mengisi data diri pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration
2. Setiap calon peserta didik yang telah mengisi formulir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/login sesuai dengan tanggal pelaksanaan untuk masing-masing jalur pendaftaran. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).
Baca juga: Syarat Daftar PPDB NTB 2024 Lengkap Kuota dan Jumlah Rombel
a. Jalur Zonasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
(2) Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
(3) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
(4) Calon peserta didik wajib menginput Status Hubungan Dalam Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. Status hubungan yang dimaksud adalah Anak Kandung, Cucu, atau Famili Lain.
(5) Seleksi penerimaan pada jalur zonasi selain menghitung jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, juga memperhatikan status hubungan dalam keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga setiap calon peserta didik dengan urutan prioritas :
1. Anak Kandung
2. Cucu
3. Famili Lain
(6) Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
(7) Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba sebagaimana termuat dalam aplikasi PPDB online.
(8) Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
(9) Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online
Baca juga: Link Login PPDB NTB 2024 Pendaftaran Masuk SMA/SMK di ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/login
b. Jalur Afirmasi / Kategori Prasejahtera
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
(2) Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
(3) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
(4) Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
(5) Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba.
(6) Calon peserta didik wajib mengunggah dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai syarat utama mengikuti jalur pendaftaran afirmasi.
(7) Calon peserta didik dapat memilih1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
(8) Penerimaan peserta didik jalur afirmasi dan zonasi mempertimbangkan alamat pada Kartu Keluarga, dengan ketentuan Kartu Keluarga diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dimulai.
(9) Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online
c. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Calon peserta didik melapor ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
(2) Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon peserta didik baru.
(3) Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai zona tempat tinggal calon peserta didik baru
(4) Panitia PPDB pada Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua/wali.
(5) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
(6) Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
(7) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
(8) Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
(9) Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba.
(10) Calon peserta didik mengunggah file Dokumen Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas tersebut ke dalam sistem PPDB melalui akun masing-masing.
(11) Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
(12) Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online
d. Jalur Prestasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
(3) Calon peserta didik baru SMA wajib memilih 1 (satu) sekolah
(4) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
(5) Calon peserta didik jalur prestasi piagam/sertifikat (Non Akademik) menginput maksimal satu prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki untuk jenjang tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional)
(6) Calon peserta didik baru jalur keagamaan menginput jumlah hafalan kitab suci yang dihafal sesuai dengan ketentuan masing-masing agama yang dianut.
(7) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online
Jadwal PPDB NTB 2024
Jenjang SMK
Pendataan Pra PPDB :
3 s.d 8 Juni 2024
Tes Fisik :
3 s.d 8 Juni 2024
Pendaftaran Online :
13 Juni s.d 6 Juli 2024
Pengumuman :
9 Juli 2024
Pendaftaran Ulang :
10 s.d 12 Juli 2024
Jenjang SMA
Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua
Jalur Afirmasi : merupakan jalur Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Perpindahan Orang Tua : merupakan jalur penerimaan calon peserta didik yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas dari luar NTB ke dalam NTB atau pindah tugas antar Kabupaten/Kota dalam NTB yang diikuti perpindahan domisili Orang Tua/Wali, yang dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pra Pendaftaran PPDB :
3 s.d 13 Juni 2024
Pendaftaran Online :
13 s.d 15 Juni 2024
Pengumuman :
18 Juni 2024
Pendaftaran Ulang :
19 s.d 20 Juni 2024
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi : merupakan penerimaan calon peserta didik berdasarkan Prestasi akademik dan non akademik. Prestasi akademik adalah prestasi calon peserta didik di bidang akademik yang berupa nilai Raport. Sementara prestasi non akademik ditunjukan melalui piagam atau sertifikat calon peserta didik.
Pra Pendaftaran PPDB :
3 s.d 21 Juni 2024
Pendaftaran Online :
21 s.d 24 Juni 2024
Pengumuman :
27 Juni 2024
Pendaftaran Ulang :
28 s.d 29 Juni 2024
Jalur Zonasi
Jalur Zonasi : penerimaan jalur zonasi khusus dilaksanakan untuk jenjang pendidikan SMA. Zonasi adalah batasan kawasan/wilayah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah terdekat.
Penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik dan sesui alamat pada Kartu Keluarga.
Seleksi penerimaan pada jalur zonasi dengan memperhatikan status hubungan keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga dengan urutan prioritas (1) anak kandung, (2) cucu dan (3) famili lain.
Di samping itu pula dalam penerimaan peserta didik jalur zonasi juga mempertimbangkan asal sekolah calon peserta didik.
Pra Pendaftaran PPDB :
3 s.d 30 Juni 2024
Pendaftaran Online :
1 s.d 3 Juli 2024
Pengumuman :
6 Juli 2024
Pendaftaran Ulang :
8 s.d 10 Juli 2024
Syarat Pendaftaran
Syarat Umum
a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
c. Berusia setinggi – tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
e. Memiliki Kartu Keluarga;
f. Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-
Syarat Khusus
a. Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas
Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi
(1) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
(2) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
(3) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari Lembaga / Instansi / Sekolah tempat terdaftar.
c. Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
a) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir
b) Memiliki Kartu Keluarga asli.
c) Memiliki akte kelahiran asli.
d) Memiliki keterangan domisili.
e) Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.
(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan.
a) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN/ Perusahaan yang dilegalisir.
b) Memiliki Kartu Keluarga asli.
c) Memiliki akte kelahiran asli.
d) Memiliki keterangan domisili.
e) Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.
(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali Perusahan swasta.
a. Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan Perusahaan swasta yang dilegalisir.
b. Memiliki Kartu Keluarga asli.
c. Memiliki akte kelahiran asli.
d. Memiliki keterangan domisili.
e. Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.
(4) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir
d. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi
(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
Memperoleh jumlah total nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.
(2) Prestasi Piagam/Sertifikat
Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi dengan penjenjangan tingkatan minimal tingkat kabupaten/kota, Provinsi, Nasional ataupun Internasional. Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara. Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud adalah terhadap :
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat
mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki pada tingkatan jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional.
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
- Fotocopy sertifikat/piagam prestasi yang telah dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.
(3) Prestasi Keagamaan
- Agama Islam : Menghafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.
- Agama Kristen : Menulis dan Menghafalkan 10 Hukum Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran Pasal 20:1-17; Menulis dan Menghafalkan Doa Bapa Kami berdasarkan Matius Pasal 6.
- Agama Katolik : bertutur kitab suci.
- Agama Hindu : Menghafal Sloka Bhagawad Gita minimal 10 sloka.
- Agama Budha : Menghafal 9 Parita Suci.
Kuota dan Rombongan Belajar
1. Kuota jalur zonasi minimal 60 persen
2. Kuota Jalur Afirmasi / Kategori prasejahtera paling banyak 20 %
3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 %
4. Kuota jalur prestasi paling banyak 15 % meliputi :
a. 6 % Prestasi nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
b. 5 % Prestasi piagam/sertifikat
c. 4 % Prestasi Keagamaan dengan ketentuan bahwa penetapan kelulusan sesuai dengan proporsi calon peserta didik yang mendaftar dan memenuhi persyaratan.
5. Kuota per rombongan belajar
Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 36 (tiga puluh enam) orang.
6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5) sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal).
7. Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar.
8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.
9. Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi tidak terisi dan/atau tidak terpenuhi maka kuota atau sisa kuota dimaksud dialihkan ke kuota jalur zonasi yang ditetapkan oleh kepala dinas.
(*)