TRIBUNLOMBOK.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NTB akan dibuka mulai 13 Juni hingga 3 Juli 2024 untuk berbagai jalur.
Adapun PPDB NTB 2024 dibuka untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua, prestasi, dan zonasi.
Pendaftaran login dashboard PPDB NTB melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/login.
Berikut ini selengkapnya informasi PPDB NTB 2024 yang dihimpun dari Petunjuk Teknis yang ditandatangani Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Aidy Furqan yang ditandatangani pada Mei 2024.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
1. zonasi;
2. afirmasi;
3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
4. prestasi.
Baca juga: Jadwal PPDB SMA/SMK NTB 2024 Online Jalur Afirmasi & Perpindahan Orang Tua, Prestasi, dan Zonasi
Kuota dan Rombongan Belajar
1. Kuota jalur zonasi minimal 60 persen
2. Kuota Jalur Afirmasi / Kategori prasejahtera paling banyak 20 %
3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 %
4. Kuota jalur prestasi paling banyak 15 % meliputi :
a. 6 % Prestasi nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
b. 5 % Prestasi piagam/sertifikat
c. 4 % Prestasi Keagamaan dengan ketentuan bahwa penetapan kelulusan sesuai dengan proporsi calon peserta didik yang mendaftar dan memenuhi persyaratan.
5. Kuota per rombongan belajar
Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 36 (tiga puluh enam) orang.
6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5) sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal).
7. Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar.
8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.
9. Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi tidak terisi dan/atau tidak terpenuhi maka kuota atau sisa kuota dimaksud dialihkan ke kuota jalur zonasi yang ditetapkan oleh kepala dinas.
Prosedur Pendaftaran
1. Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara mengisi data diri pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration
2. Setiap calon peserta didik yang telah mengisi formulir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/login sesuai dengan tanggal pelaksanaan untuk masing-masing jalur pendaftaran. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).
a. Jalur Zonasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
(2) Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
(3) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
(4) Calon peserta didik wajib menginput Status Hubungan Dalam Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. Status hubungan yang dimaksud adalah Anak Kandung, Cucu, atau Famili Lain.
(5) Seleksi penerimaan pada jalur zonasi selain menghitung jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, juga memperhatikan status hubungan dalam keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga setiap calon peserta didik dengan urutan prioritas :
1. Anak Kandung
2. Cucu
3. Famili Lain
(6) Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
(7) Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba sebagaimana termuat dalam aplikasi PPDB online.
(8) Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
(9) Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online
b. Jalur Afirmasi / Kategori Prasejahtera
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
(2) Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
(3) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
(4) Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
(5) Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba.
(6) Calon peserta didik wajib mengunggah dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai syarat utama mengikuti jalur pendaftaran afirmasi.
(7) Calon peserta didik dapat memilih1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
(8) Penerimaan peserta didik jalur afirmasi dan zonasi mempertimbangkan alamat pada Kartu Keluarga, dengan ketentuan Kartu Keluarga diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dimulai.
(9) Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online
c. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Calon peserta didik melapor ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
(2) Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon peserta didik baru.
(3) Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai zona tempat tinggal calon peserta didik baru
(4) Panitia PPDB pada Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua/wali.
(5) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
(6) Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
(7) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
(8) Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
(9) Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba.
(10) Calon peserta didik mengunggah file Dokumen Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas tersebut ke dalam sistem PPDB melalui akun masing-masing.
(11) Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
(12) Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online
d. Jalur Prestasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
(3) Calon peserta didik baru SMA wajib memilih 1 (satu) sekolah
(4) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
(5) Calon peserta didik jalur prestasi piagam/sertifikat (Non Akademik) menginput maksimal satu prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki untuk jenjang tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional)
(6) Calon peserta didik baru jalur keagamaan menginput jumlah hafalan kitab suci yang dihafal sesuai dengan ketentuan masing-masing agama yang dianut.
(7) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online
(*)