Berita Sumbawa

CV Central Lestari Tuntut PT Brantas Abipraya Bayar Utang Material Pengerjaan Bendungan

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendungan Muer Kabupaten Sumbawa

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) melalui Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS NT 1) Provinsi NTB melalui  satuan pelaksanaan kegiatan operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air V (OP V) telah tuntas melakukan pekerjaan pelaksanaan Remedial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Pulau Sumbawa Tahun Anggaran 2022 lalu.

Semua pengerjaan bendungan tersebut dengan Multy years Contrak (Kontrak Tahun Jamak) Tahun 2022-2023, dan sumber pendanaannya juga berasal dari Pinjaman (Loan).

Pemerintah pusat melalui PUPR RI telah menggelontorkan Dana Milyaran Rupiah ke Pulau Sumbawa untuk penanganan sejumlah bendungan, khususnya kabupaten Sumbawa.

Adapun bendungan yang telah tuntas ditangani sebanyak 17 bendungan, satu bendungan ada di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dari  17 bendungan, sebanyak 13 proyek bendungan masuk dalam Paket Sumbawa I dengan kontraktor pelaksana PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak  sebesar Rp 181 Milyar.

Adapun rincian 13 bendungan yang masuk dalam paket Sumbawa I yakni Bendungan Lamenta, Bendungan Pemasar, Bendungan Labangka, Bendungan Pernek, Bendungan Selante, Bendungan Serading, Bendungan Penyaring, Bendungan Olat Rawa, Bendungan Sejari 1, Bendungan Muer, Bendungan Brangkolong, Bendungan Kaswangi, dan Bendungan Mantar di Desa Kiantar.

Belakangan sejumlah proyek itu diduga menglami masalah pelaksanaan di beberapa tempat. Perusahaan itu dikabarkan belum menyelesaikan pembayaran bahan material, penyewaan Dum Truk dan pekerjaan Irigasi ke CV Central Lestari .

Direktur CV Central Lestari Saodah meminta, agar pihak perusahaan PT. Brantas Abipraya bisa menuntaskan semua pembayaran material (Pasir, red), penyewaan Dum Truk dan pekerjaan Irigasi, yang pernah disuplai ke sejumlah proyek bendungan di dua kabupaten yakni Sumbawa dan Sumbawa Barat sampai tuntas pekerjannya November 2023 lalu.

"Kami berharap perusahaan tersebut segara menuntaskan kewajibannya. Kami juga turut berperan dalam membantu proses lancarnya pembangunan yang dikerjakan di Daerah ini sehingga proyek sudah tuntas November 2023 lalu namun sampai saat ini belum juga diselesaikan hanya janji-janji semata," pungkasnya.

Terkait persoalan ini, Manager Proyek PT. Brantas Abipraya persero di pekerjaan 13 Bendungan di Kabupaten Sumbawa Catur, saat dikonfirmasi melalui Whatsap's Selasa (28/5/2024) tidak memberikan respon, sampai berita ini ditayangkan.

Menyikapi persoalan ini, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pendukung Demokrasi (Gempur) Hamzah sangat menyayangkan sikap perusahaan BUMN (PT. Brantas ABIPPRAYA, Persero) yang tidak konsisten dalam perjanjian dalam kontrak pengadaan material dengan sejumlah perusahaan lokal. tegasnya.

Dikatakan Hamzah, jika pesoalan ini terus berlarut,  ia menilai jangankan mampu melakukan pembinaan terhadap perusahaan lokal justru akan membuat perusahaan lokal merugi.

"Karena itu, dengan adanya kejadian ini kami meminta kepada Mentri PUPR dan BUMN RI melalui BWS NT I untuk menjadi catatan agar menuntaskan semua utang pembayaran material (Pasir dan Batu, red) ke Perusahaan Lokal," harapnya.

(*)

Berita Terkini