TRIBUNLOMBOK.COM - Tahap pendaftaran PPDB Jatim 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMK dan SMA dibuka pada bulan Juni 2024.
Peserta PPDB Jatim 2024 diminta mengunjungi link ppdbjatim.net untuk login atau melakukan pendaftaran.
Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun PPDB Jatim 2024.
Sebelum masuk ke tata cara, simak jadwal PPDB Jatim 2024 berikut ini.
Jadwal PPDB Jatim 2024
Jadwal PPDB Jatim 2024
a. Jadwal Pra Pendaftaran PPDB
- Entri nilai rapor oleh kepala sekolah asal: 20 - 25 Mei 2024
- Verifikasi nilai rapor oleh calon siswa: 24 - 28 Mei 2024
- Pembetulan nilai rapor oleh kepala sekolah asal: 27 - 30 Mei 2024
- Pengambilan PIN oleh calon siswa (online): 27 Mei - 14 Juni 2024
- Verifikasi dan validasi dokumen oleh operator SMA/SMK: 28 Mei - 15 Juni 2024
- Latihan pendaftaran PPDB: 5 - 8 Juni 2024
- Tes Kesehatan: 28 Mei - 15 Juni 2024 (untuk penuhi syarat pendaftaran SMKN konsentrasi keahlian tertentu) di SMK tujuan
b. Jadwal PPDB Jatim Tahap 1: Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Pendaftaran online: 10 - 11 Juni 2024
- Verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK: 11 - 13 Juni 2024
- Pengumuman: 14 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh calon siswa: 14 Juni 2024
- Daftar ulang di SMA/SMKN tujuan: 14 - 15 Juni 2024
c. Jadwal PPDB Jatim Tahap 2: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
- Pendaftaran online: 18 - 19 Juni 2024
- Pengumuman: 20 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh calon siswa: 20 Juni 2024
- Daftar ulang di SMAN tujuan: 20 - 21 Juni 2024
d. Jadwal PPDB Tahap 3: Jalur Zonasi SMK
- Pendaftaran online: 22 - 23 Juni 2024
- Pengumuman: 24 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh calon siswa: 24 Juni 2024
- Daftar ulang di SMKN tujuan: 24 Juni - 25 Juni 2024
- Pengumuman pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
- Daftar ulang pemenuhan pagu di SMK tujuan: 26 Juni 2024
Baca juga: Cara Daftar dan Login Link ppdb.jabarprov.go.id, PPDB Jabar 2024 SD, SMP, SMA dan SMK Segera Dibuka
e. Jadwal PPDB Jatim Tahap 4: Jalur Zonasi SMA
- Pendaftaran online: 27 - 28 Juni 2024
- Pengumuman: 29 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh calon siswa: 29 Juni 2024
- Daftar ulang di SMAN tujuan: 29 Juni dan 1 Juli 2024
- Pengumuman pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
- Daftar ulang pemenuhan pagu: 2 Juli 202409.00 - 16.00 WIBSMA Negeri yang dituju
f. Jadwal PPDB Jatim Tahap 5: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
- Pendaftaran online: 3 - 4 Juli 2024
- Pengumuman: 5 Juli 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh calon siswa: 5 Juli 2024
- Daftar ulang di SMKN tujuan: 5 - 6 Juli 2024
Terkait tahap pendaftaran PPDB Jatim 2024, yakni:
- Memenuhi persyaratan PPDB Jatim 2024 pada jalur yang dipilih
- Verifikasi rapor semester 1-5 dari SMP/MTs/sederajat asal
- Ambil PIN untuk registrasi PPDB Jatim 2024
- Mendaftar PPDB Jatim
- Cetak bukti pendaftaran
Baca juga: Cara Daftar dan Login Link ppdb.jakarta.go.id, PPDB Jakarta 2024 SD, SMP, SMA dan SMK Segera Dibuka
5 Jalur PPDB Jatim 2024
1. Jalur Afirmasi
- Jalur ini dibuka untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Jalur ini dibuka untuk calon siswa yang harus mengikuti orang tua/wali pindah tugas ke lokasi baru yang baru serta anak guru atau tenaga kependidikan.
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Calon siswa yang mendaftar ke jalur ini diseleksi berdasarkan pencapaian di lomba-lomba bidang akademik dan nonakademik.
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik
- Calon siswa yang mendaftar ke jalur ini diseleksi berdasarkan rata-rata nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5, nilai akreditasi sekolah asal, dan indeks sekolah asal.
5. Jalur Zonasi
- Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di suatu zona berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2024
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
- Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas hanya diperuntukkan bagi peserta penyandang disabilitas saja. Sedangkan peserta yang bukan penyandang disabilitas, tidak dapat mendaftar jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas, namun dapat mendaftar di jalur lainnya.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD orang tua/wali termasuk calon peserta didik baru.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Zonasi SMA/SMK
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Sumber: Kompas