Tagihan Listrik Membengkak, DPRD Lombok Tengah Minta PJU Ilegal Masif Ditertibkan

Penulis: Sinto
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah saat memperbaiki Penerang Jalan Umum (PJU) di Kota Praya.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah mendukung langkah Dinas Perhubungan dalam melakukan penertiban penerangan jalan umum (PJU) ilegal.

Keberadaan PJU ilegal ini dinilai sangat merugikan Pemerintah Kaabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, mengingat tagihan yang membengkak, mencapai dua kali lipat dari biasanya. 

Pemkab Lombok Tengah harus membayar tagihan PJU di angka Rp 900 juta setiap bulan.

Penertiban PJU ilegal ini sangat penting karena menekan angka tagihan listrik yang dibayarkan pemerintah daerah.

"Penertiban PJU itu harus dilanjutkan dan ditingkatkan kembali untuk menekan angka tagihan PJU," kata anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai kepada Tribun Lombok di Praya, Rabu (8/5/2024). 

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah untuk melakukan perbaikan terhadap PJU yang tidak menyala atau berfungsi dengan baik.

Hal ini karena banyak keluhan masyarakat yang diakibatkan oleh matinya PJU di jalan-jalan strategis seperti, Bypass arah Bandara dan KEK Mandalika.

"Hal itu harus menjadi atensi pemerintah daerah, karena penting untuk estetika dan keamanan pengguna jalan," jelas Ahmad Rifa'i. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah Lalu Herdan mengatakan, sampai dengan saat ini masih banyak ditemukan PJU yang dipasang secara ilegal, sehingga pihaknya intens melakukan penertiban PJU ilegal tersebut.

"Banyak PJU yang terpasang secara ilegal dan tentunya hal ini berdampak terhadap meningkat pembayaran tagihan PJU setiap bulan," jelas Lalu Herdan.

Baca juga: Dishub Lombok Tengah Akhirnya Perbaiki PJU Usai Dikritik Kota Praya Gelap Gulita

Ia mengatakan pihaknya sudah menertibkan PJU ilegal di empat kecamatan di 2023, sehingga sisa kecamatan lainnya akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.

"Tapi memang kita terkendala operasional, namun yang jelas kita pastikan akan segera melakukan penertiban," beber Lalu Herdan.

Data yang diterima dari PLN jumlah PJU di Lombok Tengah mencapai 8.000 dan yang sudah punya kilometer ada sekitar 3000. 

Ada beberapa PJU yang sebelumnya dipasang oleh masyarakat dengan status non kilometer, kini sudah diakomodir oleh pemerintah sehingga menjadi PJU resmi.

"Jadi meski ada PJU non kilometer tapi ada yang kita anggap sudah resmi tapi kadang ada yang memasang baru secara ilegal lagi. Sehingga PJU ilegal ini dibebankan pembayaran ke Pemkab Lombok Tengah," jelas Lalu Herdan.

(*)

Berita Terkini