Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - KPU Lombok Tengah melakukan Rekrutmen PPK dan PPS Untuk Pilkada 2024.
Pilkada akan digelar secara serentak pada 27 November 2024.
KPU Lombok Tengah mulai melakukan rekrutmen lembaga Adhoc seperti Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Divisi Sumber Daya Manusia KPU Lombok Tengah Aziz Muslim mengatakan, rekrutmen ini karena masa kerja PPK dan PPS sebelumnya sudah berakhir pada tanggal 4 April 2024.
Baca juga: KPU Lombok Timur akan Rombak Ulang PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024
"Kita akan melakukan rekrutmen secara terbuka," kata Aziz.
Pembentukan PPK dan PPS dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk ikut mensukseskan Pilkada dengan menjadi penyelenggara.
"Pembentukan PPK akan kita lakukan pada tanggal 23 April 2024," jelas Aziz.
Ia menjelaskan, pembentukan PPK dan PPS yang dilakukan saat ini merupakan hasil dari Rapat Evaluasi yang diadakan oleh KPU RI dari tanggal 17-19 April 2024 di Jakarta.
Jadwal Pembentukan PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca juga: Oknum PPK di Lombok Timur Dilaporkan ke Bawaslu Soal Dugaan Penggelembungan Suara
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 - 27 April 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 - 29 April 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024 - 02 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024 - 03 Mei 2024.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei 2024 - 05 Mei 2024.