Balai TNGR Blacklist 23.549 Pendaki Nakal Sepanjang 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pendaki melintasi jalur terjal menuju puncak Gunung Rinjani, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 23.549 pendaki di Gunung Rinjani di blacklist atau masuk kedalam daftar hitam Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) sepanjang tahun 2023.

Sebagian besar para pendaki tersebut di blacklist lantaran kelebihan waktu pendakian.

Kepala Pokja World Class Montenering BTNGR Budi Soesmardhi merincikan jumlah pendaki yang di-blacklist, 18 pendaki di-blacklist karena permasalahan sampah, sementara 23.531 pendaki karena overtime atau kelebihan waktu.

"Yang 18 itu karena tidak membuang sampah, sementara sisanya karena kelebihan waktu. Karena tidak di chek out langsung di blacklist," kata Budi, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Kronologi 103 Pendaki Gunung Rinjani Dipulangkan, Tertipu Trekking Oranizer Ilegal Modus Bayar Murah

Budi menjelaskan, setiap pendaki yang akan naik ke Gunung Rinjani harus melakukan registrasi terlebih dahulu di Balai Resort TNGR yang berada di setiap pintu masuk, begitupun saat turun harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

"Jadi meskipun turun tepat waktu kalau tidak chek out, akan tetap di blacklist," pungkasnya.

Setiap pendaki yang di blacklist oleh BTNGR tidak bisa melakukan pendakian selama dua tahun.

Namun para pendaki bisa menghapus namanya dari daftar blacklist dengan melakukan konfirmasi ke pihak TNGR.

"Kita di sini ada Satuan Tugas (Satgas) Penindakan dan Pelanggaran pendakian, nanti akan dimintai keterangan apakah kelebihan waktu karena sakit atau disengaja," kata Budi.

Baca juga: 103 Pendaki Gunung Rinjani Dipulangkan Saat Sampai di Pos 2 Sembalun Gara-gara Tidak Punya Simaksi

Dari 23.549 pendaki yang di blacklist BTNGR, sebanyak 19.726 diantaranya merupakan pendaki yang berkewarganegaraan asing, sementara 3.823 merupakan pendaki yang berkewarganegaraan Indonesia.

Sementara selama kurun waktu empat tahun yakni dari 2020 hingga 2023 sebanyak 43.122pendaki yang di blacklist dengan rincian tahun 2020 sebanyak 2.478 pendaki, 2021 sebanyak 5.461 pendaki, tahun 2022 sebanyak 11.634 pendaki, tahun 2023 sebanyak 23.549 pendaki.

(*)

Berita Terkini