Lebih dari 80 Napi Lapas Perempuan Mataram Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Napi Lapas Perempuan Kelas III Mataram sedang diperiksa petugas.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram, kembali memberikan remisi kepada sejumlah narapidana pada saat hari raya Idulfitri 2024.

Kepala Lapas Kelas III Perempuan Mataram Riva Dilyanti mengatakan, pemberian remisi khusus tersebut diberikan kepada napi yang beragama Islam, sementara untuk napi yang tidak beragama Islam diberikan pada saat hari raya agama masing-masing.

“Jumlah pasti belum bisa saya kasih tau karena ini nambah terus, usulan pertama 80-an rencananya sampai 200 orang cuman yang dari kita usulkan nanti memenuhi syarat atau tidak,” kata Riva, Jumat (5/4/2024).

Lapas Perempuan Kelas III Mataram belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberian remisi dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dari pengalaman tahun sebelumnya Riva mengatakan, SK tersebut diberikan pada saat malam hari raya Idulfitri.

Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kanwil Kemenkunham NTB Gelar Apel Siaga 3+1

Tidak semua Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dinyatakan bebas nantinya.

Hanya Napi yang setelah dikurangi masa tahanannya dengan remisnya tersebut ternyata memenuhi jumlah hukumannya.

“Kalau dia (Napi) setelah dikurangi masa tahanan dengan remisi mencukupi dia bisa bebas, kalau belum ya dilanjutkan,” kata Riva.

Napi yang mendapatkan remisi hari raya Idulfitri tersebut merupakan Napi yang masa tahannya diatas satu tahun.

"Karenan syaratnya sudah melewati masa pidana 12 bulan,” Jelas Riva.

Riva berharap bagi Napi yang bebas setelah mendapatkan remisi agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.

(*)

Berita Terkini