Terjaring Operasi Pekat saat Ramadhan, Perempuan Pengelola Cafe Diduga Eksploitasi Anak

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Mataram saat patroli disalah satu cafe hiburan yang diduga eksploitasi anak di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada Sabtu (30/03/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang perempuan pemilik atau pengelola cafe hiburan malam di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, terpaksa diamankan, Sabtu (30/3/2024).

Ia diduga telah melakukan tindak pidana ekploitasi anak di tempat kerjanya. Perempuan ini diamankan dan diperiksa beserta anak di bawah umur berinisial SA.

Pengamanan yang bersangkutan dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan 1445 H.

Baca juga: Polres Lombok Barat Ungkap Puluhan Kasus dalam Ops Pekat Rinjani 2024, Kasus Miras Paling Banyak

Ditemui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media membenarkan perihal pengamanan perempuan yang diduga melakukan tindak pidana ekploitasi anak.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami lakukan operasi ke cafe tersebut pada Sabtu (malam Mingg ) dan menemukan beberapa perempuan pekerja malam sedang menemani para tamu sambil mengkonsumsi minuman keras (miras),” ungkap Yogi kepada TribunLombok, Senin (1/4/2024).

Ia melanjutkan, selain pemilik dan korban, beberapa perempuan yang menemani tamu turut serta diamankan sebagai saksi.

“Ada 10 orang yang kami amankan dari cafe tersebut yang sebagian besar tidak memiliki KTP, satu diantaranya masih berumur 17 tahun sesuai data di Kartu Keluarga yang diperlihatkan oleh keluarganya,” beber Yogi.

Baca juga: Gadis di Lombok Timur Dirudapaksa 7 Pemuda Setelah Dicekoki Miras Usai Salat Tarawih

Selanjutnya, terhadap terlapor pemilik cafe dan korban SA akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini statusnya masih dalam penanganan penyidikan.

“Keduanya masih dalam status penyidikan, bila cukup bukti terlapor tentu akan dikenakan UU terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara ini mereka masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkini