Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang pemerintah daerah melakukan pengangkatan terhadap tenaga honorer baru tahun 2024.
Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penataan birokrasi yang ada saat ini, sehingga pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai Desember 2024.
Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ibnu Salim mengatakan, Pemprov NTB segera mengeluarkan instruksi gubernur mengenai larangan pengangkatan honorer baru.
Meskipun disadari dengan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru, pemerintah akan kekurangan pegawai di beberapa pos di instansi pemerintahan.
Baca juga: Mohan Roliskana Timbang-timbang Maju Pilgub NTB atau Tetap Bertarung di Pilkada Mataram
Ibnu juga mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait nasib honorer yang ada saat ini, mengingat Desember 2024 tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer.
"Sekarang kita mencarikan solusi, arahan dari pak menteri (Menpan RB), kita tunggu regulasi mengenai outsourcing," kata Ibnu, Senin (25/3/2024).
Sementara untuk mengatasi kekurangan pegawai di beberapa instansi akibat tidak ada lagi pengangkatan honorer, Inspektur Inspektorat NTB itu mengatakan, pihaknya akan melakukan pergeseran terhadap pegawai di beberapa instansi pemerintah yang kelebihan jumlahnya.
"Kita akan mendistribusikan ASN yang lebih pada OPD tertentu, kita akan lakukan mutasi staff," kata Ibnu.
Ibnu juga menjelaskan tujuan pemerintah melakukan pembatasan pengangkatan tenaga honorer, untuk mengoptimalkan ASN pada OPD masing-masing. Selain itu untuk mengoptimalkan tenaga honorer yang sudah ada saat ini.
Terkait akan ada pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi ASN, Ibnu membenarkan informasi tersebut. Namun tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Ibnu juga memastikan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal, terhadap tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN.
"Tidak ada PHK masal, kalau yang sudah tetap. Kalau itu terjadi bisa menambah kemiskinan baru," kata Ibnu Salim.
(*)