Berita Kota Bima

Pemkot Bima Bertemu Kementerian LHK untuk Bahas Pembangunan IAIN Bima

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Pemkot Bima saat bertemu dengan Kementrian LHK RI di Jakarta untuk membahasa pembangunan IAIN Bima, Jumat (22/3/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Jajaran Pemerintah Kota Bima melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) RI di Jakarta, Jumat (23/3/20224).

Kunjungan ini guna beraudiensi dan membahasa percepatan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan terkait dengan pelepasan hutan untuk lokasi rencana pembangunan IAIN Bima.

Dalam kunjungan itu, Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum mengatakan bahwa izin prinsip pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 17 November 2023 dengan SK MENLHK Nomor 1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tentang Pelepasan Kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk pembangunan Kampus IAIN dan fasilitas umum Kota Bima an. Wali Kota Bima seluas lebih kurang 51 hektare.

Dalam putusan tersebut, Wali Kota Bima diwajibkan untuk menyelesaikan persetujuan berupa AMDAL/UKL-UPL/SPPL, menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan Pelindung dan Produksi yang dilepaskan, serta membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan/atau Dana Reboisasi.

Baca juga: Kampus IAIN Bima Segera Terbangun, Pemkot Minta Dukungan Semua Pihak

"Pemerintah Kota telah menganggarkan dana untuk kegiatan-kegiatan penyelesaian persetujuan tersebut," kata H Rum.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini beberapa progres capaian yang telah dilakukan oleh Pemkot Bima diantaranya kesiapan alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima Tahun 2024 untuk penyusunan dokumen AMDAL sebesar Rp300 Juta, Kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan sebesar Rp400 juta dan anggaran Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan atau Dana Reboisasi sebesar Rp150 juta.

"Kami berharap supaya rencana penataan batas yang diajukan dapat disetujui oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan. Sehingga pelaksanaan Tata Batas dapat segera dilaksanakan," harapnya.

Ia melanjutkan, hal ini langkah penting dalam memastikan kelancaran pembangunan kampus IAIN Bima, serta pemanfaatan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk kepentingan publik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Dr. Hanif Faisol Nurofiq disampaikn mengapresiasi langkah Pemkot Bima. Ia juga berkomitmen mempercepat proses pembangunan kampus IAIN Bima.

"Hal ini menunjukkan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan Pemerintah Kota Bima terhadap persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan, seperti penyelesaian AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan serta Dana Reboisasi.

Baca juga: Pemerintah Kota Bima Berkomitmen Raih Status Penilaian Kota Layak Anak pada 2024

"Hal ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan," tegasnya.

Direktur Jenderal juga menyatakan dukungannya terhadap proses penataan batas kawasan hutan yang dilepaskan oleh Pemerintah Kota Bima. Langkah ini dianggap sebagai langkah positif dalam memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan yang dilepaskan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan aspek lingkungan.

Ia juga mengajak pemerintah Kota Bima untuk terus berkolaborasi dalam mengatasi tantangan yang mungkin muncul selama proses pembangunan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dianggap penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi lingkungan.

"Ini mencerminkan sikap positif dari pihak Kementerian LHK RI terhadap upaya percepatan pembangunan IAIN Bima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini