Kemenkumham NTB

Satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian remisi hari raya nyepi Lapas Kelas IIB Selong untuk WB I Ketut Sudiartha Asal Kota Mataram napi asal Kota Mataram.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satu Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Selong Kemenkumham NTB mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946 yang jatuh pada hari ini, Selasa (11/3/2024).

Remisi yang didapatkan WB atas nama I Ketut Sudiartha Asal Kota Mataram itu sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Selong Borong Penghargaan dari KPPN Selong

Pemberian remisi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 ayat 1 (a) bahwa semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), dalam hal ini narapidana yang beragama hindu pada saat hari raya nyepi berhak mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin menyampaikan, WB yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 11 Maret 2024 tentang Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.

"Saat ini Lapas Kelas IIB Selong dihuni oleh sebanyak 381 orang warga binaan dengan rincian 380 orang beragama Islam dan 1 orang beragama Hindu,"ungkapnya.

Adapun WB tersebut menerima remisi atau pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, dengan kasus yang diterimanya adalah kasus narkotika.

Baca juga: Cegah Penyakit Menular Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Selong Gandeng Dinkes Lotim Gelar Pemeriksaan

Sihabuddin juga mengucapkan selamat dan turut berbahagia dengan penerimaan remisi dari WB tersebut.

"Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan hak remisi khusus ini, dan tidak lupa pula saya ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946/2024 Masehi," tutupnya.

Penyerahan remisi tersebut berlangsung di ruang kepala Lapas Selong, dalam hal ini Kepala Lapas Kelas IIB Selong juga didampingi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi.

(*)

Berita Terkini