TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut selengkapnya real count KPU Pemilu 2024 DPR RI Dapil NTB I atau Pulau Sumbawa.
Hasil suara ini berdasarkan versi 5 Maret 2024 pukul 17.00 Wita data masuk 70,04 dengan progres 3.301 dari 4.713 TPS.
Di posisi pertama, bertengger PKB dengan 101.675 suara atau 19,34 persen.
Menyusul di posisi kedua yakni Partai Nasdem yang meraih 58.019 suara atau 11,03 persen.
PAN masih berada di zona kursi dengan raihan 56.827 suara atau 10,81 persen.
Baca juga: Real Count DPD RI Dapil NTB 5 Maret 2024: 4 Besar Peraih Suara Terbanyak Kunci Perolehan Kursi
PKS menguntit di bawahnya dengan selisih tipis berkat raihan 56.741 suara atau 10,79 suara.
Peringkat Sementara Caleg
Berdasarkan peringkat partai, Caleg PKB Mahdalena mengisi kursi pertama dengan raihan 89.131 suara.
Mori Hanafi dari Nasdem mengamankan kursi kedua dengan 40.564 suara.
Petahana Muhammad Syafrudin dari PAN untuk sementara menduduki kursi ketiga dengan raihan 44.488 suara.
Syafrudin dikuntit Johan Rosihan dari PKS yang meraih 39.690 suara.
Suara Sementara Partai DPR RI Dapil NTB I
1. Partai Kebangkitan Bangsa: 101.675
2. Partai Gerakan Indonesia Raya: 51.280
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 34.819
4. Partai Golongan Karya: 47.059
5. Partai NasDem: 58.019
6. Partai Buruh: 3.270
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 43.302
8. Partai Keadilan Sejahtera: 56.741
9. Partai Kebangkitan Nusantara: 1.677
10. Partai Hati Nurani Rakyat: 5.196
11. Partai Garda Republik Indonesia: 4.033
12. Partai Amanat Nasional: 56.827
13. Partai Bulan Bintang: 3.330
14. Partai Demokrat: 32.882
15. Partai Solidaritas Indonesia: 11.236
16. PARTAI PERINDO: 3.416
17. Partai Persatuan Pembangunan: 9.876
24. Partai Ummat: 1.220
Disclaimer
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)