Berita Kota Bima

Minimalisiri Dampak Banjir, Pemkot Bima Lakukan Normalisasi DAS Padolo

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum saat memimpim Rakor bersama Badan Wilayah Sungai (BWS) dan PT Waskita NT 1 di ruang rapat wali Kota Bima, Senin (12/2/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk mengantisipasi potensi luapan banjir di Daerah Aliran Suangi (DAS) Padolo. Rapat ini dihadiri Badan Wilayah Sungai (BWS) dan PT Waskita NT 1.

Pertemuan tersebut membahas kendala mengani penolakan sebagian warga terhadap penggunaan lahan untuk pembangunan dan akses jalan masuknya peralatan berat maupun kendaraan material.

Terhadap problem ini, Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum meminta kepada pihak terkait segera menuntaskan masalah pembebasan lahan untuk area normalisasi sungai guna memastikan kelancaran program tersebut.

"Kami berharap langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk mengurangi risiko banjir di wilayah DAS Padolo dan melindungi masyarakat dari dampak yang mungkin terjadi," imbuh Muhammad Rum saat memimpim rakor, di ruang rapat wali Kota Bima, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Minta ASN Edukasi Pemilih untuk Tidak Golput

Ia meminta langkah konkret dapat diambil guna meminimalisir dampak banjir di wilayah hilir. Alsannya, penanganan kerusakan lingkungan di wilayah hulu membutuhkan rentang waktu yang panjang dan lama.

"Dibutuhkan tindakan cepat untuk mencegah kejadian luapan banjir yang berulang dan berdampak lebih besar bagi warga di sekitar aliran Sungai Padolo," pintanya.

Muhammad Rum berharap warga yang keberatan lahannya digunakan untuk penataan normalisasi sungai segera mendukung berbagai upaya pemerintah meminimalisir kejadian luapan banjir.

"Dalam konteks kemaslahatan bersama memang perlu adanya pengorbanan, Pemerintah Kota Bima tetap memperhatikan kewajiban memenuhi tuntutan ganti rugi bagi warga yang lahannya digunakan untuk area pembangunan normalisasi sesuai koridor aturan dan prosedur yang berlaku," tegasnya.

(*)

Berita Terkini