TRIBUNLOMBOK.COM - Bayaran KPPS Pemilu 2024 menjadi topik hangat yang diperbincangkan warganet.
Bahkan, bayaran KPPS Pemilu 2024 masuk dalam daftar Google Trend pada hari Senin 12 Februari 2024.
Lantas, berapa bayaran KPPS Pemilu 2024 ini?
Selain itu, simak juga gaji untuk pengawas TPS Pemilu 2024.
Rincian Dana Operasional Petugas KPPS dan Pengawas TPS Pemilu 2024, Gaji Dibagikan Secara Bertahap
Rincian Dana Operasional Petugas KPPS Pemilu 2024
Total Gaji Rp 1,2 juta dan dibagikan dalam empat tahap, yakni:
1. Rp 300.000 saat pelatihan KPPS.
2. Rp 300.000 saat persiapan pemungutan suara.
3. Rp 300.000 saat pemungutan dan penghitungan suara.
4. Rp 300.000 saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.
Rincian Dana Operasional Pengawas TPS Pemilu 2024
Dana operasional pengawas TPS adalah dana yang diberikan kepada pengawas TPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.
Gaji pengawas TPS ditetapkan oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
Jumlah keseluruhan yang akan didapatkan oleh pengawas TPS adalah sebesar Rp 1.000.000.
Baca juga: Berapa Dana Operasional KPPS? Simak Besaran Uang Makan Minum, Transportasi, Hingga Pembangunan TPS
Gaji ini juga diberikan secara bertahap.
Berikut rinciannya:
1. Rp 250.000 saat pelatihan pengawas TPS.
2. Rp 250.000 saat persiapan pemungutan suara.
3. Rp 250.000 saat pemungutan dan penghitungan suara.
4. Rp 250.000 saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.
(TribunLombok)