Pemilu 2024

Rincian Dana Operasional Petugas KPPS dan Pengawas TPS Pemilu 2024, Gaji Dibagikan Secara Bertahap

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut rincian lengkap dana operasional untuk petugas KPPS dan pengawas TPS. Gaji mulai Rp 1 juta - Rp 1,2 juta, serta dibagikan secara bertahap.

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak rincian lengkap dana operasional untuk petugas KPPS dan Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.

Perlu diketahui, gaji petugas KPPS dan pengawas TPS berbeda.

Walau begitu, dana operasional untuk petugas KPPS dan Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 dicairkan secara bertahap.

Rincian Dana Operasional Petugas KPPS dan Pengawas TPS Pemilu 2024, Gaji Dibagikan Secara Bertahap

Rincian Dana Operasional Petugas KPPS Pemilu 2024

Total Gaji Rp 1,2 juta dan dibagikan dalam empat tahap, yakni:

1. Rp 300.000 saat pelatihan KPPS.

2. Rp 300.000 saat persiapan pemungutan suara.

3. Rp 300.000 saat pemungutan dan penghitungan suara.

4. Rp 300.000 saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.

Rincian Dana Operasional Pengawas TPS Pemilu 2024

Dana operasional pengawas TPS adalah dana yang diberikan kepada pengawas TPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.

Gaji pengawas TPS ditetapkan oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Jumlah keseluruhan yang akan didapatkan oleh pengawas TPS adalah sebesar Rp 1.000.000.

Baca juga: Berapa Dana Operasional KPPS? Simak Besaran Uang Makan Minum, Transportasi, Hingga Pembangunan TPS

Gaji ini juga diberikan secara bertahap.

Berikut rinciannya:

1. Rp 250.000 saat pelatihan pengawas TPS.

2. Rp 250.000 saat persiapan pemungutan suara.

3. Rp 250.000 saat pemungutan dan penghitungan suara.

4. Rp 250.000 saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.

(TribunLombok)

Berita Terkini