Cegah Konflik Jelang Pemilu, Polsek Sukamulia Atensi Kasus Oknum Ustad yang Dituduh Berzina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sukamulia AKP Pathurrahman

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamulia mengatensi penuh kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum ustad berinisial AP dengan salah seorang asisten rumah tangganya.

Semenjak pertama kali kasus tersebut mencuat di tengah masyarakat, Polsek Sukamulia terus berupaya melakukan tindakan preventif untuk menghindari konflik horizontal antara masyarakat.

Terlebih momennya saat ini masih dalam tahapan Pemilu 2024. Situasi harus dipastikan aman menjelang pencoblosan 14 Februari 2024.

"Sejak isu ini muncul kami bersama camat dan pemerintah desa langsung turun menjadi penengah persoalan tersebut," ucap Kapolsek Sukamulia, AKP Pathurrahman, Senin (29/1/2024)

Selain itu, Polsek Sukamulia juga bersedia memfasilitasikedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Meski begitu, pihak pelapor dalam hal ini warga yang menuding AP melakukan perzinahan enggan untuk mediasi.

"Dari awal kami arahkan untuk mediasi, akan tetapi pihak penuntut tidak pernah hadir padahal sudah diberikan akses seluas-luasnya," katanya

Pathurahman mengungkap, dugaan perzinahan yang ditujukan terhadap AP adalah runutan dari beberapa permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut.

Dimana satu diantaranya adalah ketidakpuasan warga dengan pengurus masjid yang diketuai AP itu sendiri.

Bahakan beberapa bulan lalu kedua belah pihak tersebut sempat berseteru akibat perebutan klaim atas pondok pesantren di wilayah tersebut.

"Ini awalnya para warga yang mencurigai AP ini tidak setuju dengan kepengurusan masjid yang ada di wilayahnya, dan sampai saat ini warga masih banyak mempercayai ustad tersebut," ujarnya.

Lebih jauh mantan Kapolsek Narmada itu menekankan kepada warga untuk tidak terpengaruh terhadap tindakan anarkis, dan harus menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Teguran juga ini kepada kuasa hukum warga, agar jangan menjadi provokator, karena permasalahan ini sedang ditangani kepolisian, untuk itu mohon menahan diri dari tindakan anarkis yang bermuatan pidana," kata Pathurahman.

(*)

Berita Terkini