Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan inisial GMB (59), ditetapkan menjadi tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB.
GMB terbukti menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) palsu selama berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). KITAP tersebut digunakan GMB untuk tinggal di Indonesia sejak tahun 2021 dan pada 23 Januari yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, GMB diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Temui Dirjen Imigrasi, Lapor Rencana Bangun Kantor Imigrasi Lombok Tengah
“GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. GMB beralasan, paspor disimpan di Bali dan KITAP dititipkan temannya di Bogor," ujar Parlindungan Rabu (24/1/2024) .
Parlindungan mengatakan, petugas kemudian mengamankan GMB di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan pemeriksaan.
Beberapa jam kemudian, lanjut Parlindungan, GMB menunjukkan paspornya. Namun, paspor GMB telah habis masa berlaku sejak 2018.
"Kami menaruh kecurigaan Paspor GMB sudah tidak berlaku sejak 2018, namun KITAP masih berlaku hingga tahun 2026. Padahal salah satu syarat dasar untuk perpanjangan KITAP adalah paspor yang masih berlaku. Manakala paspor kurang dari 6 bulan, tidak dapat dilakukan perpanjangan KITAP," ujar Parlindungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menambahkan, berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap GMB dan mengirimkan surat permohonan verifikasi dokumen kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan juga Konsulat Korea Selatan di Bali.
Baca juga: ULP Imigrasi Selong Catat 685 JCH Sudah Buat Paspor Haji 2024
“Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah Warga Negara Korea Selatan. Maka kami menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 Desember 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB," terang Pungki.
Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit telepon genggam merk Samsung Tipe S 21 dan Tipe S9 warna hitam serta satu buah KITAP palsu milik GMB.
GMB ditersangkakan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(*)