Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota menangkap dua warga Kota Bima yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya yakni, AT (38) dan AN (20) ditangkap di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Minggu (14/1/2024) petang.
PS Kasubseksi Humas Polres Bima Aipda Nasrun menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP.
"Operasi-operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba," kata Nasrun dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Tersangka Kasus Sabu Bongkar Ada Napi Otaki Bisnis Narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong
Usai penggerebekan petugas menggeledah dan menemukan barang bukti lima plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2,24 gram, bong (alat isap), korek api gas, isolasi warna putih, buntal plastik klip, plastik klip kosong, sendok pipet, tabung kaca, dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Dua pemilik sabu beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Nasrun menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.
"Informasi masyarakat sangat berguna mendukung upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan ini," pungkasnya.
(*)