NTB

Diduga Pesta Sabu, 3 Pria di Bima Ditangkap Polisi

Dok Humas Polres Bima
Petugas saat mengamankan tiga penyalahguna narkotika jenis sabu. Selain barang bukti sabu dan uang tunai petugas menyita senjata api. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tiga pemuda berinisial AR (27), BS (29) dan JD (28), warga Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ketiganya ditangkap lantaran diduga tengah berpesta narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan di BTN Desa Tambe, Sabtu dini hari (13/1/2024) sekira pukul 02.10 Wita.

Baca juga: Pria di Bima Ditangkap Polisi karena Memiliki Bahan Pembuatan Narkotika Jenis Sabu

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Ketiganya diamankan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi penyalahgunaan dan transaksi narkoba di lokasi tersebut," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Setelah mendapatkan informasi petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak TKP dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek lokasi tersebut.

"Petugas bergerak dan mengamankan ketiganya," tambahnya.

Dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti, tangan AR disita tujuh klip narkotika jenis sabu-sabu, uang Rp129 ribu, satu buah dompet, dan satu unit handphone.

Baca juga: Polres Lombok Timur Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 87,61 gram Sabu dan 17,38 Gram Ekstasi

Pelaku lainnya, BS, petugas menyita uang Rp8 juta rupiah, tiga unit handphone. Sementara untuk JD, petugas menyita satu buah dompet dan satu unit handphone.

"Selain barang bukti dari terduga, petugas juga mengamankan satu buah air soft gun beserta dua gas dan pelor 17 butir, lima buah korek gas, dua buah pipa kaca, satu buah Bong atau alat hisap sabu, 2 botol miras jenis arak. Barang bukti tersebut didapatkan di lokasi atau dalam rumah kontrakan," tambahnya.

(*)