Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Wisatawan di Taman Wisata Pucuk Sembalun digegerkan oleh aksi pembacokan yang dilakukan oleh Candra Susanto (32), warga desa Bebidas Kecamatan Wanasaba terhadap seorang juru parkir bernama Rizal (28) warga dusun Bebante Sembalun Bumbung.
Menurut saksi mata Riadi yang saat itu bersama dengan korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 12.00 Wita pada Minggu (24/12/2023).
Dimana saat kejadian, Tiadi dan korban sedang mengatur parkiran kendaraan milik pengunjung di pinggir jalan tepatnya di Taman Wisata Pusuk Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
"Sekitar pukul 11.30 wita, pelaku datang dengan menggunakan kendaraan Yamaha gear warna hitam tanpa plat kendaraan melaju dari arah Suela ke Sembalun tepatnya di jalan raya Taman wisata Pusuk Sembalun, pelaku menghampiri korban yang sedang mengatur parkiran," ucap Riadi bercerita.
Baca juga: Warga Desa Pesanggrahan Lombok Timur Temukan Mayat Bayi di Sungai, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Saat itu pula korban Sempat menyapa pelaku menanyakan akan ke mana dan korban juga menawarkan untuk ngopi.
Akan tetapi, niat baik korban tidak digubris oleh pelaku, bahkan secara tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan pisau milik pelaku.
Kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka robek di bagian lengan kiri hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri
"Setelah pelaku melihat korban tergeletak tak sadarkan diri, pelaku langsung kabur dengan menggunakan kendaraan miliknya ke arah Suela," katanya.
Kejadian tersebut dibenarkan pula oleh Kasih Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman.
Dikatakannya, saat ini korban sudah di evakuasi di puskesmas Sembalun untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Bangunan TK di Lombok Timur Roboh Dihantam Hujan Angin, Siswa Terpaksa Belajar di Tenda
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, terkuak alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban adalah masih adanya dendam kepada korban.
Dimana korban tersebut sebelumnya pernah melakukan pengrusakan terhadap lapak milik pelaku sebanyak 2 unit dan 1 unit spot foto yang terjadi sekitar tahun 2018.
"Pada pukul 15.00 Wita PS Kanit IK bersama PS Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Lombok Timur," tutup Nikolas.
(*)